Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur kembali dapat menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur Edy Saputra menjelaskan, sebelumnya retribusi PGB disebut izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, sejak November 2021 Pemkab Lampung Timur tidak lagi menarik IMB.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Melalui tersebut, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG,” jelas Edy Saputra, Kamis 7 Juli 2022.
Edy Saputra melanjutkan, menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemkab Lampung Timur telah melaksanakan proses penerbitan PBG. Yaitu dengan aplikasi SIMB Online sejak April 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan PBG dapat dilakukan melalui dua tahap. Pertama, dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi SIMBG dengan alamat website https://simbg.pu.go.id/
Selanjutnya, setelah semua dokumen teknis dan nonteknis diunggah ke sistem, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan ke lapangan.
Setelah itu, akan dilakukan perhitungan retribusi.
“Pemohon dapat mengetahui nilai retribusi dengan menggunakan login ke aplikasi SIMBG tersebut dan melakukan pembayaran retribusi secara mandiri,” terang Edy Saputra.
Sedangkan, tahap kedua pemohon mengajukan permohonan KRK (Kesesuaian Ruang Kabupaten) dengan menyertakan berkas yang diperlukan kepada Kepala DPMTPSP Kabupaten Lampung Timur.
Adapun berkas permohonan KRK akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan berkas KRK.
Ditambahkan Edy Saputra, bagi pemohon yang masih mengalami kesulitan dalam mengajukan proses penerbitan PBG dapat mendatangi loket DPMPSTP Kabupaten Lampung Timur.
“Petugas kami akan selalu siap memberikan layanan berbantuan secara gratis kepada pemohon guna kelancaran proses perijinan,” imbuh Edy Saputra.
Kesempatan yang sama Edy menjelaskan, sejak April hingga Juli 2022 ini, DPMPTSP sudah menerbitkan 23 PBG dan 6 SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Itu antara lain, berupa izin untuk rumah tinggal, bangunan komersil, maupun bangunan untuk kepentingan umum.
sebelumnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur dari retribusi IMB bakal terhambat.
Pasalnya, pemerintah kabupaten/kota termasuk Lamtim tidak dapat lagi menarik retribusi IMB. Itu menyusul pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur Achmad Faozi menjelaskan, tahun 2021 ini retribusi IMB ditargetkan Rp 253 juta. “Realiasasi PAD dari IMB telah melebihi target,”jelas Ahmad Faozi.
Dilanjutkan, kini Pemkab Lamtim tidak lagi melakukan penarikan retribusi IMB. Itu menyusul terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri bernomo188.34/7060/OTDA tentang tindak lanjut UU 11/2020.
Melalui surat tertanggal 2 November 2021 itu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi peraturan daerah yang berkaitan dengan UU 11/2020. Salah satunya retribusi IMB.
“Dengan terbitnya surat Kemendagri itu, maka Pemkab Lamtim tidak lagi menarik retribusi IMB,” terang Ahmad Faozi. (*)