Jelang tahun ajaran baru, para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran untuk menbayarkan gaji ke 13 bagi para ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Sukismanto Aji menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Lamtim mengalokasikan anggaran Rp37,231 miliar untuk membayar gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk 7.416 ASN
Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, besaran THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Dengan kata lain, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR.
Ditambahkan, rencananya THR akan dibayarkan menjelang Iedul Fitri 1443 hijriah. Sedangkan mengenai kepastian jadwalnya menunggu petunjuk tekhnis dN pelaksanaan dari pusat.
“Pemberian THR merupakan kebijakan pemerintah guna membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Iedul Fitri,” imbuh M.Jusuf.