Peringatan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang tidak disiplin.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lamtim akan memberikan sanksi pemberhentian atau pecat kepada pegawai yang tidak disiplin.
Baik itu yang bestatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai honor maupun tenaga kerja sukarela (TKS).
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi saat memberikan pembinaan kepada ASN, pegawai honor dan TKS di Gedung Pusiban Sukadana, Jumat 24 Juni 2022.
“Masih jadi honor saja sudah banyak tingkah. Saya beberapa kali melakukan inpeksi mendadak, banyak temuan tenaga honor, TKS dan ASN ada yang dua sampai tiga bulan tidak masuk tapi tetap terima gaji,” kata Azwar.
Dilanjutkan, pada apel pagi yang dilaksanakan, Senin (20/6) lalu banyak pegawai yang tidak hadir.
“Saya tidak mau lagi terjadi seperti ini, semua ASN harus disiplin dan menjalankan kewajibannyaa sesuai dengan tupoksinya,” kata Azwar.
Karenanya, Azwar menginstruksikan para Kepala OPD dan Kabag mengevaluasi para pegawai honor dan TKS yang tidak pernah masuk kerja.
“Enak amat, tidak pernah masuk tapi tetap mendapat gaji, Pecat saja yang seperti itu, buat apa digaji kalau kerja saja malas,” tegas Azwar didampingi Sekretaris Kabupaten M. Jusuf, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, para staf ahli, Sekretaris Sekretariat Dewan M Noer Alsyarif, Inspektur Ahmad Zainuddin dan seluruh Kepala OPD.
Sementara, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menyatakan, Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji para tenaga honor sekitar Rp60 miliar.
“Angka tersebut kami memperjuangkannya di Dewan tidak gampang, bahkan, pembahasan sampai larut malam untuk memperjuangkam hak kalian, tapi kalian sama sekali tidak menghargai itu semua,” kata M. Jusuf.