Metrodeadline.com | Lampung Utara – Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik rekannya, ternyata lama pun ditunggu tak kunjung kembali.
Peristiwa naas ini dialami korban Rengki Suganda (35), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Sabtu (14/5) sekira pukul 13.00 WIB.
Sepeda motor miliknya Yamaha Mio J No. Pol BE 4435 JG yang dipinjam oleh terduga pelaku DR (38), warga Jalan Mangku Alam, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota. Ipda Sulyadi, SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban tertanggal 19 Mei 2022.
Menurutnya, korban melapor karena sepeda motor miliknya Yamaha Mio J di pinjam oleh (DR) sejak tanggal 14 Mei 2022 namun tidak dikembalikan. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bermula di halaman sebuah rumah di daerah kebun lima, terduga pelaku (DR) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar kerumahnya.
“Oleh korban sepeda motor pun dipinjamkan, namun mirisnya sejak dari saat itu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan, karena merasa di tipu, selanjutnya korban melapor ke Polsek,” ujar Iptu Sulyadi.
Sambungnya, berdasarkan laporan itu, dengan serangkaian penyelidikan, kemudian pada senin dini hari tadi diketahui bahwa terduga pelaku (DR) sedang berada di rumah kediamannya di Kelurahan Kota Alam. Senin (11/7)
“Sekira pukul 02.00 WIB kita bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolsek, saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan terhadap terduga DR dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)