Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung didirikan pada saat pemekaran Kabupaten Lampung Tengah menjadi 3 Kabupaten/Kota bersama dengan Kota Metro pada, 27 April 1999 silam.
Usianya yang ke 23 tahun telah terlewati dan kini telah memasuki usia yang ke 24 tahun berjalan, namun hingga belum memiliki bangunan tugu ikon kebanggaan yang sangat didambakan oleh masyarakat atau stakholder.
Keinginan dan harapan serta penantian masyarakat akan segera terwujud, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bappeda bersama OPD terkait telah membuat master plan dan rencana kerja dan anggaran (RKA).
Rencananya, letak pembangunan bangunan ikon Kabupaten Lampung Timur sangat strategis akan berlokasi di traffic light diperempatan Jalan Lintas Pantai Mataram Marga Kecamatan Sukadana.
“Wah, megah bener kalau bangunan tugu ikon Lampung Timur diperempatan lampu merah Mataram Marga sudah dibangun, saya liat gambarnya saja sudah bagus apalagi nanti kalau sudah jadi,” tutur Makmun warga Jalan Laskar Ahmad Bastian Kampung Baru Pasar Sukadana pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 20.00 WIB sembari menunjukkan gambar bangunan ikon Lampung Timur tersebut.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Takdirullah mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat di Kantor Bappeda membahas tentang program rencana pembangunan tugu ikon itu.
“Berangkat dari percepatan pembangunan daerah tertinggal, pada saat itu kita rapat di Bappeda, jadi ada beberapa poin yang salah satunya adalah percepatan pembangunan pembuatan tugu ikon diperempatan Mataram Marga,” kata Takdirullah saat dimintai keterangan diruang kerjanya pada Kamis, 7 Juli 2022 jam 10.00 WIB.
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam rencana pembangunan tugu ikon tersebut diantaranya, Bappeda, DLHPP dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Beberapa Dinas yang terkait pembangunan tugu ikon tersebut diantaranya Bappeda selaku perencana, dinas lingkungan hidup perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang ditugaskan untuk melakukan pembebasan lahan, dinas PU selaku pelaksana pembangunan tugu ikon tersebut,” terang Kabid Pertanahan itu.
Pihaknya bersama OPD terkait melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat, tokoh masyarakat dipimpin oleh Yus Valian Kepala Desa Mataram Marga dibalai desa setempat sekitar 2 Minggu yang lalu.
“Sampai hari kita sudah melakukan sosialisasi di balai Desa Mataram Marga kurang lebih 2 Minggu yang lalu dihadiri Bappeda, DLHPP, Dinas PU dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat di sana yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mataram Marga,” jelasnya.
Terdapat kendala atas rencana kegiatan tersebut utamanya terkait dengan anggaran untuk biaya pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan tugu ikon tersebut.
“Banyak kendala sebenarnya terkait dengan kegiatan tersebut, kendalanya proses administrasi terutama di anggaran. Kami selaku Dinas LHPP itu terkait dengan pengadaan lahan, sampai hari ini memang ada kendalanya yaitu terkait anggaran,” tambahnya.
Penyebabnya, anggaran yang terdapat didalam dokumen pelaksana anggaran (DPA), untuk itu pihaknya mengajukan surat permohonan ke M. Yusuf Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur selaku Ketua Tim anggaran agar dapat melalukan perincian atas penggunaan perjenis anggaran.
“Karena memang anggaran yang ada di DPA itu masih sifatnya gelondongan, sementara kita masih mengajukan dan membuat surat ke tim anggaran pemerintah daerah yaitu pak Setda selaku ketua tim, agar anggaran tersebut bisa dirinci kembali,” urainya.
Permohonan tersebut telah diteruskan oleh Ketua Tim anggaran kepada pihak Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
“Sementara kegunaannya itu untuk biaya pembuatan sertifikat, jasa penilaian publik, kegiatan-kegiatan tim, kita sudah mengajukan ke pak Setda, syukur Alhamdulillah sudah diteruskan ke BPKAD.”
“Sekarang sedang berproses mudah-mudahan dalam waktu dekat ini itu segera selesai dan nanti akan kita proses, kalau prosesnya tidak lama mungkin dalam waktu bulan-bulan ini selesai dan kita segera akan melaksanakan (pembangunan).”
Apabila proses rincian penggunaan perjenis telah selesai dan SK penetapan lokasi telah diterbitkan, maka pembangunan tugu ikon Lampung Timur akan segera direalisasikan.
“Kalau kita sudah banyak yang kita lakukan, kita menyiapkan tim, sudah kita proses mengajukan SK Bupati untuk tim penetapan lokasi itu sudah kita siapkan semua tinggal (menunggu) begitu rincian DPA itu selesai langsung kita laksanakan di tahun (2022) ini juga sesegera mungkin.”
Untuk sementara master plan yang tersedia dibuat oleh Bappeda sedangkan untuk site plan akan dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Lebih rincinya PU, site plan (diterbitkan oleh pihak) dari PU, untuk sementara master plan yang sudah ada itu dari Bappeda,” pungkasnya.
Dawan Rahardjo Bupati Kabupaten Lampung Timur sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan berbagai bidang.
(Ropian Kunang)