Lampung Timur, Nihil, dana untuk biaya rehabilitasi sosial (Resos) orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak teralokasi.
Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur baik pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
Hal itu diutarakan oleh Purwianto Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Timur kader Partai Gerindra.
“Kita lihat dari sisi anggaran, kemarin di APBD Perubahan 2021 nggak ada sama sekali anggaran untuk ODGJ. Akhirnya sayalah yang mengupayakan itu ada berdasarkan keluhan-keluhan orang-orang Dinas Sosial,” ungkap Purwianto dikediamannya kepada media ini pada Sabtu, 18 Juni 2022 jam 08.00 WIB.
Dana APBD-P tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.250 juta dimanfaatkan untuk biaya rehabilitasi sebanyak 29 ODGJ sampai dengan sembuh.
“Akhirnya sepakat menambahkan 250 juta di APBD Perubahan tahun 2021, dapatlah itu 29 orang, Alhamdulillah setelah saya tanyakan sudah 90 persen sembuh,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Timur itu.
Perihal serupa terulang lagi, dimana dana APBD Lamtim 2022 kembali tak dianggarkan, akhirnya ditambahkan meskipun tak sesuai dengan jumlah penanganan ODGJ.
“Tahun 2022 nggak ada anggaran lagi, akhirnya kita ngobrol sama Ketua sebelumnya kita tambahkan jadi beberapa ratus juta, dengan jumlah orang gila di Lampung Timur masih jauh,” terang Kader Partai Gerindra itu.
Ia menyoroti, Bupati Kabupaten Lampung tidak mengalokasikan dana APBD untuk biaya rehabilitasi ODGJ sehingga dikeluhkan.
“Artinya, Pemerintah Bupati khususnya perhatian kesana nggak ada, soalnya Dinas Sosial mengeluh terus ke saya jadi kesalahan itu bukan di Dinas Sosial,” urainya.
Justru dana APBD Lamtim dialokasikan untuk biaya kematian dengan besar nilainya Rp. 1 miliar namun tetap saja tidak sesuai dengan jumlah kematian.
“Malah kemarin ada anggaran 1 miliar untuk orang mati, 1 orang 500 atau berapa itu tapi jumlahnya jauh dari setiap tahunya orang yang mati berapa inikan percuma,” katanya.
Seharusnya, dana dialokasikan untuk biaya pelaksaaan kegiatan-kegiatan pekerjaan rutin maupun berkala.
“Kalau memang nggak ada dana aturannya mana yang lebih penting dulu gitu maksud saya, kalau memang ada dana ya okelah,” paparnya.
Baru-baru ini Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur mengeluh sebab tidak tersedianya anggaran.
“Belum lama ini, Dinas Sosial ngeluh, ada beberapa orang yang harus ditangani nggak ada dana sama sekali karena dana yang ada tahun ini udah habis,” ujarnya.
Semestinya, ada dukungan dari Bupati Kabupaten Lampung Timur karena Dinas Sosial tak bisa melaksanakan kegiatan tanpa ada anggaran.
“Mestinya ada peran bagus dari Kepala Daerah Bupatinya, karena Dinas Sosial itu tidak bisa melangkah tanpa adanya dana,” katanya.
Komitmen Bupati Kabupaten Lampung Timur dalam penanganan ODGJ sangat dinantikan
“Komitmen Bupati bahwa tangani dulu nanti ditambah APBD Perubahan kalau nggak ada komitmen bagaimana Dinas Sosial mau melangkah, duit siapa,” tegasnya.
Menurutnya, perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap Dinas Sosial Latim bisa dikatakan kurang bahkan tidak ada.
“Jadi intinya, perhatian Pemerintah yang kurang bahkan nggak ada, Dewan, saya pribadi yang tau, tolong dicermati oleh kawan-kawan intinya seperti itu,” pungkasnya.
(Ropian Kunang)