Lampung Timur, Sugito bin Ruslan (32) pria lajang warga Dusun Mega Sakti Desa Raja Basa Lama (Rabala) Kecamatan Labuhan Ratu menjalani pemasungan dirumahnya yang telah berlangsung selama lebih kurang 2 tahun berjalan.
Menurut Ruslan sebagai orangtuanya, anaknya tersebut dipasung gara-gara mendalami ilmu kebatinan tanpa izin dari kakeknya yang disinyalir sebagai ahli ilmu kebatinan alias orang pintar.
“Gara-gara, ngambil (mengamalkan) ilmu tapi tanpa permisi, embahnya dulukan bapak saya orang pinter,” tutur Ruslan kepada media ini dikediamannya pada Selasa, 14 Juni 2022 jam 10.00 WIB.
Maka dipasung, ia khawatir Sugito anaknya tersebut berkeliaran sampai jauh melanglang buana kemana-mana.
“Maka digituin (dipasung) karena takut nanti dia mainnya sampai jauh, tapi walaupun dia lepas nggak pernah gangguin orang atau merusak (barang) kepunyaan orang lain,” katanya.
Ketika ditawarkan apakah dirinya berkenan apabila Sugito diobati oleh pihak terkait hingga sembuh. Iapun bersedia namun mengeluh sebab tak memiliki uang untuk biaya pengobatan anak ketiganya itu.
“Ya mau aja kalau ada yang mau bantu ngobatin, tapi terusn terang saya nggak punya uang untuk biaya berobatnya,” harap dan keluh ayah 6 bersaudara itu.
Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Puskesmas Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu akan kordinasi dengan petugas pembina desa setempat.
“Baik pak saya kordinasi dengan gasbinsa terkait,” kata Yusnita kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 14 Juni 2022 pukul 18.41 WIB.
Pemasungan terhadap orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28G Ayat (2).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pasal 4 Ayat (1).
(Ropian Kunang)