Metrodeadline.com | Lampung Utara – Pembentukan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2006.
Menurut keterangan salah satu peserta musyawarah, Prayogi yang juga merupakan Ketua RT 01 LK I Kelurahan Kota Gapura mengatakan bahwa ada undangan untuk menentukan anggota LPM, sementara belum ada musyawarah dalam pemilihan ketua, sekretaris maupun bendahara.
“Pak LK kerumah mengantarkan undangan musyawarah, saya tanya kok bukan pemilihan ketua, kapan pemilihannya kok sudah ada ketua LPM,” Herannya.
Diketahui bahwa telah terjadi rapat musyawarah sekira pukul 13.00 WIB, untuk menentukan susunan kepengurusan dan anggota di aula kantor Lurah Kota Gapura. Jum’at (27/5)
Sambung Prayogi, hal ini tentunya tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan LPM, dimana dalam pemilihan pengurus LPM harus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah dalam rapat khusus yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pembentukan LPM yang disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian, pemilihan anggota LPM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta rapat.
“Memang aneh, sebelum ada rapat LPM itu, jajaran LK dan RT keliling untuk minta tanda tangan persetujuan Bambang Irawan sebagai Ketua LPM, tetapi kami Ketua RT 01 dan RT 02 LK I menolaknya,” tutur Prayogi.
Sementara dilansir dari laman nyokabar.com, Lurah Kota Gapura, Sukilawati mengaku bahwa pemilihan ketua LPM merupakan keinginan masyarakat setempat.
”Ini keinginan masyarakat, mereka yang menyampaikan kepada saya, karena saya juga sangat membutuhkan ketua LPM,” ujarnya usai rapat tersebut.
Dikatakan Sukilawati, bahwa dalam pembentukan LPM dari empat Lingkungan terdapat tiga ketua lingkungan yang mendukung Bambang Irawan menjadi ketua LPM.
”Untuk ditingkat RT tidak semua menandatangani surat persetujuan hanya sebagian,” jelasnya. (AW)