Lampung Timur, Kegiatan sosialisasi tentang Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu telah dilaksanakan di Tirta Kencana Hotel Bandar Sribawono Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Kepala Balai Pengawasan dan Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah 6 Lampung, Direktur Jendral Kehutanan dan Anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Wahyudi Ramelan Ketua Himpunan Masyarakat Perkayuan Kabupaten Lampung Timur dan sekaligus Sekretaris Pengusaha Kayu Gergajian Lampung dan Bengkulu sebagai peserta kegiatan.
“Sangat positip, legalitas kayu sangat di perlukan karena pihak diluar negri tidak mau terima kayu yang tidak ada legalitas kayu atau vi legal dan juga dapat mempengaruhi harga jual kayu,” kata Wahyudi Ramelan kepada media ini pada Sabtu, 16 April 2022 pukul 12.19 WIB.
Ia menyambut baik sosialisasi tersebut, akan lebih baik lagi mengikuti kegiatan sosialisasi dokumen kayu yaitu surat angkutan kayu rakyat (SARK).
“Saya Ketua Himpunan Masyarakat Perkayuan Lampung Timur menyambut baik dan yang lebih perlu sosialisasi dokumen kayu yang baru yaitu SAKR, akan disosialisasikan pada bulan Mei mendatang,” tegasnya.
Acara sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta sebagai pengusaha kayu se-Kabupaten Lampung Timur.
“Peserta sosialisasi diikuti sekitar 50 orang dari pengusaha kayu se-Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
(Ropian Kunang)