Surakarta, Jamkesnews –BPJS Kesehatan terus berupaya mengawal implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Sinergi dengan berbagai stakeholder pun dilakukan agar inpres tersebut berjalan optimal. Salah satunya dengan pihak kepolisian yang di dalam Inprestersebut diinstruksikan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam Program JKN-KIS.
“Optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak hanya bergantung dari BPJS Kesehatan saja. Dukungan dari seluruh stakeholder sangat penting, terutama agar cakupan kepesertaan meningkat sehingga manfaat dari program ini semakin luas dirasakan oleh masyarakat,” kata Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, ketika mengunjungi Polresta Surakarta, Kamis (07/04).
Dia menjelaskan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk hadir memastikan jaminan kesehatan warganya. Sebanyak 30 kementerian/lembaga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN-KIS.
“Di kepolisian misalnya, direncanakan akan memasukkan JKN-KIS aktif dalam persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Supaya pelaksanaan hal tersebut berjalan dengan baik, diperlukan persiapan di lapangan seperti apa,” ungkap Mundi.
Mundi menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Kepolisian untuk dapat membantu perencanaan sosialisasi, sebagai bentuk kerja sama penyampaian informasi secara masif kepada masyarakat.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Surakarta, Gatot Yulianto menyampaikan pihaknya saat ini tengah merumuskan aturan kaitannya dengan penyempurnaan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ke depannya, direncanakan akan menambahkan persyaratan kepesertaan aktif Program JKN-KIS.
“Kami lakukan sosialisasi secara bertahap agar tidak ada kegaduhan di masyarakat. Harapannya, permohonan SIM, STNK, dan SKCK dapat diproses secara cepat. Saat ini, kami masih dalam tahap menyosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial yang kami miliki,” ujarnya. (dw/fe)