Lampung Utara – Kekosongan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya berakhir, pada Sidang Paripurna DPRD setempat, dalam agenda Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2019-2024 hingga Ardian Saputra, SH terpilih sebagai Wabup. Rabu (6/4)
Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, S.Kom bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE., MH, Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua III Joni Saputra. 43 dari 45 anggota DPRD Kabupaten hadir dalam Paripurna tersebut.
Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE., MM dan Sekretaris Daerah Drs. H. Lekok, MM turut hadir dalam acara tersebut bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Utara.
Pemilihan Wakil Bupati dilakukan dengan mekanisme voting untuk mencari suara terbanyak. Dari 45 jumlah keseluruhan anggota DPRD Lampung Utara, 2 orang anggota berhalangan hadir.
Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara, dari 43 suara sah, seluruh anggota DPRD Lampung Utara yang hadir memilih pasangan nomor urut 1, Ardian Saputra. Sementara calon nomor urut 2, William Mamora tidak mendapatkan dukungan suara.
“Kita tetapkan Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan Tahun 2019-2024,” tegas Romli selaku pimpinan sidang sambil mengetok Palu.
Setelah agenda pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan Wakil Bupati Lampung Utara terpilih, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara.
Diketahui, kedua nama calon Wakil Bupati tersebut diusulkan oleh empat partai yang tergabung dalam koalisi pengusung pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo dalam Pilkada 2019 lalu. Yakni, PAN, Nasdem, PKS dan Gerindra. (*/Aw)