Bungo – LSM LIPPAN DPK BUNGO menyototi pembangunan arena MTQ tersebut menelan dana Rp. 50 milyar pada tahap pertama, antara lain berupa pembangunan lokasi MTQ sebesar Rp.16,5 milyar, pada tahap kedua Rp. 9 milyar, kemudian ada perubahan kontrak yang dikenal dengan contract change order (CCO) senilai Rp. 3,2 milyar dan ditambah proyek pekerjaan jalan menuju arena MTQ sepanjang 4 km, sebesar Rp. 23 milyar, di tambah lagi pemasangan lampu jalan dan tiang monopole sebesar Rp. 1,5 milyar.
Sekretaris LSM LIPPAN DPK bungo juga meminta kepada kapolres bungo untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinan ada mark up dana didalam proyek pembangunan arena MTQ ke-49 tersebut. Di kabupaten bungo
Benni canra selaku sekretaris LSM LIPPAN DPK bungo meminta kepada kapolres untuk selalu merillis dan mempublikasikan proses atau hasil-hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait sampai pada para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan MTQ ke-49 di Kabupaten Bungo tersebut.
Lebih lanjut sekretaris LSM LIPPAN DPK bungo juga meminta kepada kapolres bungo untuk memanggil serta memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bungo, terkait dengan anggaran yang sangat besar penyelenggaraan MTQ, untuk mengklarifikasi dugaan penetapan anggaran yang di mark up dalam pembangunan arena MTQ ke-49 tersebut.
Menurut sekretaris LSM LIPPAN DPK bungo Penetapan anggaran tersebut tidak mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena disinyalir salah satu penetapan anggaran tidak ada pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo.
“Kami meminta kepada Bapak kapolres bungo memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bungo untuk diminta menjelaskan sejauh mana proses pengembalian serta tindak lanjut temuan BPK dalam pembangunan arena MTQ tersebut,” pungkasnya.(Abun)