Lampung Utara – Inspektur Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah, S S.TP., M.Si diwakili Agus Bisri Kosiandi, S.Hut., MM selaku Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) 2 menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Bumdes Dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd Di Hotel Santika Premire Dyandra, Medan Sumatera Utara, 24-26 Maret 2022.
Penguatan BUM Desa Bersama lembaga keuangan desa (LKD) harus menjadi solusi pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan Desa. Proses transformasi Unit Pengelola (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) ke BUM Desa Bersama LKD pun harus tuntas di awal tahun 2023.
“Sekarang 515 BUM Desa bersama yang sudah bertransformasi. Kita percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai perintah undang undang, ini untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang ada di desa” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD di Medan, Sumatera Utara. Jumat (25/3/2022).
LKD merupakan unit usaha di bawah BUM Desa Bersama untuk wilayah kecamatan. Kemendes PDTT telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan, pendampingan, dan pembinaan LKD. Upaya transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama LKD ini sangat penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan LKD sehingga bisa diawasi OJK.
Dengan demikian, Gus Halim berharap dengan transformasi eks UPK PNPM ke BUM Desa Bersama LKD ini akan semakin menyentuh substansi penaggulangan kemiskinan dan memperluas keterlibatan masyarakat miskin. Selain karena BUM Desa sudah berbadan hukum, pengelolaan asset PNPM akan lebih bermanfaat bagi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi perdesaan.
“Dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat dan kondisinya, BUM Desa menjadi payung hukum paling cocok untuk menaunginya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini merupakan bentuk penyelamatan yang dilakukan oleh pemerintah atas dana UPK PNPM LKD sebesar Rp. 12,7 Triliun dengan aset Rp. 594 Miliar yang tak lain adalah hak masyarakat miskin. Dengan bertransformasi menjadi BUM Desa, akan memilik ruang gerak yang luas dalam pengelolaan asset eks UPK tersebut. Sejak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja, BUM Desa leluasa mengekspor hasil BUM Desa tanpa pihak ketiga, mengelola ruas jalan untuk rest area, dan masih banyak lagi yang bertujuan untuk membangkitkan ekonomi di desa.
Sementara itu, melalui komunikasi via telepon, Agus Bisri Kosiandi, S.Hut., MM mewakili Inspektur Kabupaten mengatakan akan mendukung program pemerintah pusat dalam pembangunan desa. Ia pula menambahkan bahwa pembangunan desa membutuhkan peran dari berbagai pihak.
“Tentu saja dengan memperhatikan masing-masing potensi yang dimiliki setiap desa,” Jelasnya. Minggu (27/3/2022).
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi tersebut maka pemerintah kabupaten akan dengan segera melaksanakan pembinaan terhadap pembentukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd ke BUM Desa bersama, “Pemkab juga akan memfasilitasi pembentukan bumdes bersama dimulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan,” Pungkasnya. (*/aw)