Catat, BPJS Kesehatan Tidak Membatasi Durasi Pasien Rawat Inap
METRO – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro angkat bicara soal keluhan pasien BPJS yang baru tiga hari dirawat dipulangkan pihak rumah sakit di Kota Metro. Seperti yang di sampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Metro, Abdulhak.
Kepala Kantor BPJS Cabang Metro, Wahyudi melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Anggraeni Putri Manikam menyebut bahwa, dalam aturan BPJS tidak pernah membatasi durasi rawat inap bagi pasien peserta JKN-KIS yang sedang menjalani perawatan, baik di rumah sakit, klinik maupun di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan).
“Peserta dilayani sesuai dengan kebutuhan indikasi medisnya berdasarkan pemeriksaan dokter,”jelasnya.
Sambungnya, dimana di seluruh rumah sakit atau klinik utama tersedia poster kontak petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan), baik dari petugas RS dan petugas BPJS yang stand by on call apabila terdapat keluhan atau terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan oleh pasien.
“Petugas PIPP adalah petugas pemberian informasi dan penanganan keluhan. Kalau terbukti rumah sakit tidak melayani pasien sesuai ketentuan, BPJS bisa menerbitkan surat peringatan ke rumah sakit, sembari juga kami koordinasikan kepada Dinas Kesehatan dan Pemkot Metro untuk sama-sama memonitor pelaksanaan pelayanan di rumah sakit,”tuturnya.
Putri kembali menegaskan, jika ditemukan permasalah. BPJS langsung koordinasikan dan meminta konfirmasi dari rumah sakit terkait kronologis pelayanan yang dilakukan di rumah sakit.
“Ya, misalnya jika ada pelayanan yang seharusnya dijamin, namun oleh rumah sakit tiidak dijamin atau terkait dengan iuran biaya obat, maka akan diminta rumah sakit untuk mengembalikan iuran biaya kepada peserta sesuai ketentuan. Namun, jika rumah sakit telah sesuai dengan prosedur, maka peserta akan diedukasi terkait dengan pelayanan yang telah sesuai tersebut, dan apabila peserta dikemudian hari masih membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan, maka peserta tetap dapat berobat ke fasilitas kesehatan,”pungkasnya. (*)