BUNGO – LSM LIPPAN DPK BUNGO melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan arena MTQ ke-49 tingkat Provinsi di Kabupaten Bungo.
Dengan cara aksi atau demo langsung di temui serta ditanggapi oleh kasi penkum kajati bapak laxy kejaksaan tinggi provinsi jambi, pola korupsi menyangkut kebijakan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bungo telah mengrorong di kabupaten bungo tegas sekjen lippan dpk bungo yang kerap di sapa beben, dan ketua lippan dpk bungo juga mekankan kepada bapak kajati agar mempublikasi setiap proses pemeriksaan kasus tersebut,lsm lippan dpk bungo juga mengatakan akan melaporkan semua dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten bungo dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah termasuk adanya indikasi tipikor dana covid19 pada tahun 2020/2021 lalu kepada aparat penegak hukum,,sekjen lipan mengatakan ada indikasi bahwa pemotongan dana covid 19 atau dikenal dengan refocusing tidak mengacu kepada keputusan tiga menteri, dalam pemotongan untuk bantuan dana covid 19. Yang mana dana tersebut di ambil dari kegiatan pembangunan,akan tetapi kabupaten bungo disinyalir malah banyak kegiatan pembangunan pada saat covid 19 melanda di kabupaten bungo,di tambah ada indikasi tidak ada kejelasan kegunaan dari dana pemotongan tesebut pada salah instansi atau dinas yang menerima dana bantuan covid 19 tesebut, ketua lsm lippan dpk bungo mengatakan kami akan kontinyu steb by step untuk melaporkan atas dugaan tinda pidana korupsi tesebut. (abu)