Lampung Tengah – Sungguh di sayangkan pekerjaan fisik dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 sampai Maret 2022 belum selesai.
Subtoni selaku Kakam Kampung Gilih Karang Jati, Kecamatan Selagai Lingga, Kab. Lampung Tengah akui kesalahan bahwa pekerjaan fisik 2021 blm selesai sampai di bulan Maret tahun 2022.
” Memang salah mas karena pekerjaan tersebut belum selesai karena harus selesai di tahun 2021,”terang Subtoni
Ia juga menyebut sudah di panggil Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah terkait pekerjaan fisik DD tahap dua 2021 yang belum selesai, ada 4 Kampung yang di panggil mas terkait anggaran DD 2021, Gedung Harta, Marga Jaya, Gedung Aji.
Subtoni menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan komitmen dengan kadis PMK untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kita sudah berkomitmen dengan Kadis PMK bahwasannya pekerjaan tersebut Kadis PMK minta tanggal 15 maret 2022 harus selesai, tapi saya mintak waktu sampai tanggal 20 maret, Namun kata Kadis PMK begini saja pak kakam kalau cuma tinggal pengecetaan dan perapian saja kita maklum, Insya allah tanggal 15 selesai paling tinggal pengecetaan saja,”ujar Subtoni.
Sementara yang menjadi pertanyaan publik kenapa masih ada kata maklum yang terlontar dari Kadis PMK , sedangkan sudah jelas kakam tersebut menyalahi aturan, ada apa dengan PMK, dan bagaimana selanjutnya untuk kakam-kakam lain jika melakukan hal yang sama, apakah tetap akan di maklumi. Aturan di buat untuk ditaati bukan untuk di maklumi.
Dalam hal tersebut tentunya juga pertanyaaan publik bagai mana mekanisme pelaporan SPJ, serta dalam Memonitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak kecamatan, Dinas PMK Lampung Tengah dalam memastikan realisasi pekerjaan yang di laporkan, dan merupakan syarat untuk tahap pencairan anggaran selanjutnya sesuai dengan peraturan, bersambung.(Hen/team)