Lampung Tengah – Program Bantuan Sembako Tunai (BST) merupakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang memang memasuki awal Tahun 2022 menjadi perbincangan hangat dikalangan para penerima bantuan tersebut di karenakan tidak sesuai dengan barang sembako yang di terima.
Hal tersebut dikarenakan ada himbauan atau pernyataan dari Menteri Sosial bahwa KPM bebas membeli Sembako dimana saja dan tidak boleh di arahkan apalagi di paksakan untuk membeli sembako ketempat tertentu hal sebaliknya justru terjadi dikampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Seperti yang di tuturkan oleh salah satu Narasumber K, pada awak Media ini (Selasa 08/03/2022), Dimana KPM tersebut mengatakan Uang yang mereka terima sebesar Rp.600.000 harus disetorkan ke pemerintahan Kampung dan di tukar dengan sembako yang sudah ditentukan dan disediakan oleh pihak Pemerintahan Kampung.
Miris!! Atas hal tersebut KPM terpaksa menerima Sembako yang dinilai tidak sesuai dengan nominal yang di berikan, pasalnya dari Uang Rp.600.000 tersebut mereka hanya mendapatkan 3 sak beras ukuran 10 Kg, tepung 1Kg, Minyak makan 1Kg, mie kuning 1 Ball, dan telur 45 Biji.
Yang apabila di total hanya kisaran Rp.450.000 Tutur K (Nama nara sumber kita sembunyikan).
himbauan dari menteri sosial sampai Bupati, Seperti nya hanya dianggap “angin lalu” atau mungkin dipandang “tak Bertaji” oleh Pemerintahan Kampung Payung Batu, sehingga berani menentang himbauan atau arahan para atasannya.
ratusan KPM menjadi korban demi kepentingan pribadi, Pemerintah diharapkan cepat tanggap dan menyikapi permasalahan tersebut sebagai tanggung jawab kepada masyarakatnya
Diharapkan instansi yang berwajib bisa menindak lanjuti keluh kesah masyarakat tunggu edisi selanjutnya. (Suhendra dan Tim)