Lampung Timur, sidang antara tiga orang ahli waris almarhum Najamudin selaku Penggugat menggugat Direktur PT. GGP melalui kuasa hukum masing-masing terkait sengketa tanah seluas 4 hektar digelar di Pengadilan Negeri Sukadana.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Agus Sapuan Amijaya,SH.MH selaku Hakim Ketua berlokasi diruang sidang Candra gedung Pengadilan Negeri Sukadana pada Senin, 7 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
Sidang gugatan akan ditempuh melalui mediasi dengan kesepakatan menunjuk Ratna Widianing Putri,SH sebagai mediator.
“Majelis sepakat kita menunjuk ibu Ratna untuk menjadi mediator, perkara ini bisa diselesaikan secara damai didepan mediator, harapan saya tidak sampai pembahasan gugatan,” kata Hakim Ketua saat memimpin sidang perdana didampingi Sellya Utami Candrasari, S.H dan Zelika Permatasari,SH sebagai Hakim Anggota.
Kuasa hukum penggugat Martin Tri Widodo,SH dari LBH Rakyat Lampung Timur mengatakan bahwa sidang untuk sementara waktu ditunda sampai Rabu, 16 Maret 2022 dengan cara mediasi.
“Hari ini sidang ditunda karena akan menempuh mediasi dulu pada Rabu, 16 Maret yang akan datang. Untuk membicarakan barangkali ada titik penyelesaian secara mediasi karena memang masih dalam proses,” kata Martin kepada metrodeadline didampingi Abdul Rofi Syakur Alhadi,A.Md.T,SH dan Angga Satria, SH.
Hadir pada sidang tersebut, Gajah Mada Kuasa Hukum Direktur PT. GGP, Martin Tri Widodo,SH Kuasa Hukum penggugat dan Abdul Rafi Syakur Alhadi,A,Md.T, SH Dirut LBH Rakyat Lampung Timur, Angga Saputra,SH Law Firm dan Partner serta Sismawati, Ferbriyana Maya Sari dan Mutiara Nike Pratiwi sebagai ahli waris.
(Ropian Kunang)