Lampung Timur, Peninjauan tanah sengketa seluas empat hektar dilakukan oleh Siswati selaku ahli waris dan Anang Orbananto selaku Kepala Bagian Legal dan CSR PT. GGP PG 4 Lampung Timur.
Turut hadir Martin Tri Widodo dan Gajah Mada selaku kuasa hukum Penggugat dan Tergugat ke lokasi tanah yang berada di Pedukuhan Way Negara Batin Dusun IV Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dikesempatan itu, keberadaan berikut batas-batas tanah 4 hektar tersebut pernah ditunjukkan oleh Sutrisno kepada Siswati sebelumnya. Selanjutnya, Siswati menunjukkan lokasi tanah tersebut kepada Gajah Mada selaku kuasa hukum Direktur PT. GGP.
Untuk diketahui, Sutrisno adalah pemilik kebun karet yang berbatasan langsung dengan tanah Siswati sekaligus sebagai saksi ketika sidang penetapan Siswati dan kedua anaknya sebagai ahli waris almarhum Najamudin di Pengadilan Agama Metro tertanggal, 29 April 2013 sebelum meninggal dunia.
“Inilah tanah 4 hektar dan batas-batasnya itu yang ditunjukkan oleh pak Sutrisno yang punya kebon karet yang bersebelahan langsung,” tutur Siswati
Atas penjelasan Siswati tersebut, kedua belah pihak menyepakati, selanjutnya Gajah Mada memberikan penilaian atas upaya yang telah ditempuh oleh ketiga orang ahli waris.
“Jadi gini, karena ketika ibu sudah mengajukan gugatan, itu bagus, artinya perkembangan hukum di masyarakat itu sudah bagus, menempuh jalur hukum,” kata Gajah Mada kepada metrodeadline saat melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang disengketakan pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 14.30 WIB
Kedua pihak menunggu perkembangan gugatan di Pengadilan Negeri Sukadana apakah perkara itu diselesaikan melalui mediasi ataukah akan berkelanjutan.
“Ya sudah kita hargai, nanti bagaimana perkembangan di Pengadilan, apakah nanti bisa selesai di mediasi, damai atau perkaranya maju terus kita nggak tau, saya kan hanya kuasa saja,” terang kuasa hukum Direktur PT GGP PG IV Lampung Timur tersebut.
Agenda sidang gugatan akan digelar pada Senin, 7 Maret 2022 di Kantor Pengadilan Negeri Sukadana. Untuk sementara Gajah Mada selaku kuasa hukum tidak dapat memberikan komentar lebih banyak.
“Setelah hasil persidangan besok nanti hari Senin, rencana sidang pertama, jadi saya tidak bisa memberikan komentar banyak, artinya gugatan dari pihak ibu sudah diajukan perusahaan sudah menerima,” jelas.
Setelah meninjau lokasi tanah, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Direktur PT GGP, sebelum mengikuti proses persidangan pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi.
“Nanti juga kita lapor ke perusahaan bagaimana selanjutnya, sebelum itu, makanya supaya semuanya cepat kita bergerak kita terjun dulu mana sih (lokasi tanah),” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Direktur PT. GGP digugat oleh tiga pihak ke Pengadilan Negeri Sukadana. Gugatan terkait masalah tanah 4 hektar di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, seperti dikutip metrodeadline dari artikel kirka.co berjudul Direktur PT GGP Digugat Ke Pengadilan Sukadana, tertanggal, 25 Februari 2022.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa 15 Februari 2022 kemarin, atas nama tiga pihak selaku Penggugat yakni Sismawati, Febriyana Maya Sari dan Mutiara Nike Pratiwi.
Ketiganya melayangkan gugatan perdatanya yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya Martin Tri Widodo, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Sdn, dengan mencantumkan pihak Tergugat yaitu Direktur PT. Great Giant Pineapple.
Pada permohonan gugatannya yang diharapkan menjadi sebuah pertimbangan keputusan Hakim, ketiga Penggugat mencantumkan beberapa poin diantaranya
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 40.000 M2 persegi (4 Hektar), yang berada di Pedukuhan Way Negara Batin (Dusun IV), Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, dahulu Kabupaten Lampung Tengah dan sekarang Kabupaten Lampung Timur.
Dengan Batas-batas Tanah
Utara : dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan kebun karet milik almarhum Heri dan jalan Pertanian.
Parman, sekarang dengan Jalan Pertanian
Sungai Negara Batin. Barat : Dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan Kanal air. TanahTersebut adalah Sah Tanah Milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan perbuatan menggarap tanah milik Penggugat tanpa ijin, dan menyerahkan kembali Tanah tersebut sebagaimana diktum 2 tersebut diatas, kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat untuk menggarap tanah miliknya tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Gugatan tersebut akan segera digelar persidangannya pada Senin 7 Maret 2022 mendatang, yang direncanakan akan dilaksanakan persidangannya diruang sidang Candra, gedung Pengadilan Negeri Sukadana.
(Ropian Kunang)