Lampung Tengah – Menindak lanjuti edisi sebelum nya ,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah tepati janji panggil kakam yang belum menyelesaikan DD 2021
Dalam Rapat tersebut Fathol Arifin, S.IP., M.M. DI didampingi Kabid Pemerintahan Purwanto, S.IP., M.IP. menerangkan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021 fisik maupun administrasi yang belum selsesai pada tanggal 15 maret 2021 akan di proses hukum, selasa, 01/03/2022
Fathol Arifin, mengultimatum kepala kampung yang tidak menyelesaikan pekerjaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022 untuk diproses secara hukum
Serta Camat dan Kepala Kampung diminta oleh Kadis PMK untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tersebut 100 %. Tegas fathol
Yang jadi pertanyaan publik, mengapa selama dua bulan dinas PMK tidak secepat mungkin menegor kakam yang tidak menyelesaikan Dana desa (DD) 2021, dan sanksi apa yg di berikan Dinas PMK Lampung Tengah terhadap kakam – kakam yg tidak atau belum melesaikan Daba Desa anggaran 2021.tunggu edisi selanjutnya (Hen/team)