Lampung Tengah, –Pekerjaan pembangunan berupa fisik di Kampung Gedung Aji, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap 2, Sampai sekarang belum terselesaikan
Bangunan Onderlah dengan volume 700M tersebut terletak di Dusun 4 RT 3 dan merupakan akses vital bagi masyarakat karena menuju perkebunan warga dan pemakaman umum.
Selain Onderlah terlihat ada juga pembangunan yang menurut warga akan di bangun Rabat Beton , namun volume bangunan tidak di jelaskan dan tak ada papan publikasi di lokasi, namun terlihat persiapan jalan, material pasir,batu dan semen disana.
Menurut warga yang dikonfirmasi oleh media ini saat melintasi jalan Onderlah tersebut menyayangkan ketidak maksimal dalam pengerjaan jalan tersebut, karena kondisi jalan saat ini justru menyulitkan Masyarakat mengeluarkan hasil buminya yang sulit untuk dilintasi terutama kendaraan roda 2 (dua)
“Seharusnya di silinder dan biasanya di siram pasir, kalo seperti ini susah pak dilewati apalagi bawa muatan berat” ungkap pelintas saat di lokasi, Rabu 23/03/2021
Diwaktu yang sama saat Dwi Novian Saputra dikonfirmasi melalui Via Telepon mengatakan justru pekerjaan tersebut terhambat di karenakan masih menunggu pekerjaan kampung sebelah (Marga Jaya) yang juga belum selesai, dan akan merampungkan pekerjaan tersebut.
“Itu belum disilinder karena nunggu alat dari Sarkak (Kakam Marga jaya*), paling 100M lagi selesai di sana ” ungkap nya
Ditempat berbeda Zakaria selaku PLD Dikampung Gedung Aji dan Kampung Marga Jaya juga membenarkan hal yang sama, selain Kampung Gedung Aji ternyata Kampung Marga Jaya juga ada Pekerjaan fisik Onderlah Tahun 2021 yang belum selesai.
Aneh bin Ajaib memang, Secara Regulasi Peraturan Penyaluran atau Transfer Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.07/2021 sangat jelas di Pasal 20A.
Dimana pada ayat 1 huruf b, dan c.
huruf b.
No.3 laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah
disalurkan;
huruf c,
No 1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan;
Dalam hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagaimana kinerja BPK/D,PLD,PD,Pihak Kecamatan Selagai Lingga, Inspektorat maupun PMK Lampung Tengah, yang mana menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dan bertanggungjawab jawab berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, (Bersambung) -(Hen-TIM)