METRO – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Massa mengikuti Focus Group Discussion(FGD), yang dihelat DPD GML Kota Metro, Selasa (22/02/2020).
Dalam FGD yang berlangsung sekitar 2 jam dengan moderator Ketua DPD GML Kota Metro Slamet Riadi, disepakati bahwa LSM dan Ormas di Kota Metro siap bersinergi dengan pemerintah kota setempat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2013, tentang Ormas.
Ketua GML Kota Metro, Slamet Riadi mengatakan bahwa tujuan FGD ini selain menjalin silahturahmi antar lembaga Ormas dan LSM juga memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap anggota tentang UU dan tugas dan fungsi Ormas. “Jadi, FGD ini juga sebagai sarana silaturahmi dan memberikan pemahaman kepada peserta diskusi tentang Ormas,’ kata Slamet Riadi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat tersebut, menghadirkan nara sumber dari Badan Kesbangpol Kota Metro, Polres dan Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro Rosita mengajak kalangan Ormas dan LSM yang ada di Kota Metro untuk dapat berkiprah membantu pemerintah dalam pembangunan khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. “Tentu saja, dalam berkiprah tetap mengacu dengan ketentuan undang-undang,” jelas Rosita.
Sedangkan, Ipda Sulistiyawan dari Bagian Bina Mitra Polres Kota Metro juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, Ormas dan LSM tidak diperbolehkan melakukan sweeping terkait beberapa persoalan, seperti soal peredaran minuman keras. “Jadi Ormas dan LSM tidak boleh melakukan sweeping. Jika ada persoalan, laporkan kepada kami, nanti akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.(*)