Pedagang pasar atas Bungo, Kecamatan Pasar, Kabupaten Bungo resah dengan adanya maraknya pratek pungli pedagang kios bj yang ditetapkan oleh Dinas Prindakop ternyata di pungut dugaan oleh oknum pegawai UPT
Pasalnya, berdasarkan laporan dari para pedagang kaki lima pasar los bj tersebut beberapa anggota pedagang melaporkan kepada pengurusan (P3A) pengurus pedagan pasar atas.
Saat dikompirmasi oleh awak media. Ketua P3A H Rinadi selaku ketua pedagang pasar atas Bungo membenarkan adanya pratek pungutan liar dan jual beli lapak.
Diduga salah satu oknum ASN UPT pasar dan petugas trantip selain itu ada juga pungutan sampah sebesar Rp.7.000 perkios bukan itu saja, termasuk parkir liar.
Pengurus pasar atas Alpianto selaku sekretaris menerima laporan dari para pedagang kios/Los bj sayo selaku pengurus akan melapor kepihak penegak hukum dengan surat pernyataan sikap Darmiyati mimi nek upik santi mak las menjelaskan benar ada nya pungutan berpariasi,
pedagan Kios/ los bj siap memberi kesaksian penuh tetkait pungutan ,Kios yang di bangun oleh dinas PU kab .bungo tersebut namun kami di tempat kan di kios ini malah di pungut biaya sebagai berikut
1.penetapan kios /los BJ untuk bayar tempat di pungut 200.000 dan ada yang 600.000 Rupiah oleh UPT pasar yang di kutip oleh anggota tranti 1 saudara INRA anggota 2.saudara DEDI
Dalam hal tersebut diatas sesuai dengan anggaran dasar P3A BAB II yang berbunyi azas tujuan fungsi serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut ayat 2.sebagai organisai yang memperjuangkan hak hak pedagan berdasarkan pancasila dan uud 1945
ayat 3.sebagai organisasi kemasarakatan yang memberikan advokasi dan bantuan hukum atas segala bentuk permasalahan pedagan besar pedagan kecil
pedangan Kios /los bj mengatakan kalau dirinya dan rekan-rekan pedagang sangat mengapresiasi apa yang di lakukan pihak P3A kami siap memberi kesaksian untuk menangkap para premanisme yang melakukan praktek pungli di wilayah pasar bungo yang menimbulkan kecemasan dari beberapa pedagang pasar, takut di acam ” ungkap Pedagang.(*)