Bungo – Aksi Demonstrasi di wilayah Tanjung Agung Kecamatan Muko – Muko Bathin VII pada bulan April 2021 menyeret Mardedi Susanto Alias Antok ke meja hijau dengan tuduhan melakukan pengrusakan truck.
Antok dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 2 tahun Penjara ,dalam dakwaan nya telah melanggar pasal 170 dan pasal 406 Jo 55 KUHP
Hari ini Jum, (04/02/22) Antok divonis oleh majlis hakim Pengadilan Muara Bungo 1 bulan 6 hari .
Vonis 1 bulan 6 hari terhadap dirinya membuat Antok puas dan legah , ” Dari awal saya ditahan dan disidangkan saya sudah serahkan kepada Allah SWT dan kepada pengacara namun saya yakin keadilan itu ada , Alhamdulillah hari ini saya divonis 1 bulan 6 hari oleh majlis hakim , saya terima vonis tersebut , ” Tutur Antok didampingi pengacara nya sambil tersenyum puas
Terlihat proses sidang Mardedi Susanto alias Antok dikawal ketat oleh petugas kepolisan dan TNI, LSM dan media serta puluhan masyarakat simpatisan yang ingin menyaksikan dan mengetahui putusan sidang di Pengadilan negeri Muara Bungo.(Abun)