Lampung Utara – Soal Randis BE 1019 JZ yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) selaku Pengguna barang. Pengguna Barang semestinya Menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang tidak dimanfaatkan pihak lain.
Kemudian pengguna barang mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya,
“Hingga kini, semenjak saya menjabat, belum pernah menerima usulan dari Dinas PUPR untuk melakukan penghapusan dan pemusnahan atas Randis tersebut,” Papar Biantori, S.Sos., MH selaku Kabid Pengelolaan BMD.
PUPR Lampura membenarkan bahwa mobil tersebut adalah milik Dinas PUPR. Namun berbeda, tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Randis BE 1019 JZ yang mangkrak terkesan barang rongsok itu. Dinas PUPR mengaku telah mengajukan pemusnahan beberapa randis.
“Namun demikian, kita sudah pernah mengusulkan pemusnahan atau penghapusan Randis dimaksud tertanggal 8 Desember tahun 2020 dengan nomor surat 600/699/16- LU/2020 tentang usulan penghapusan Aset yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara Cq Kepala BPKAD yang ditanda tangan oleh Hendrius selaku Sekretaris PUPR waktu itu,” Jelas Bendahara Barang Dinas PUPR setempat, Nurlaila kepada media ini, saat disambangi diruang kerjanya hari ini, Kamis (3/2/2022).
“Dinas PUPR sudah pernah mengajukan proses penghapusan aset Randis dimaksud kepada BPKAD Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 lalu, bahkan ditahun sebelumnya juga sudah pernah mengajukan usulan hal yang sama terkait Randis tersebut.” Tutup Nurlaila. (tim/aw)