
Bungo – Sidang kasus dugaan pengrusakan mobil perusahaan batu bara milik PT KBPC pasca bentrok dengan warga kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Muara Bungo hari ini, Jum’at (21/01/2022).
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Verbal dari pihak Penyidik kasus dugaan tersebut yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Bripka Erfan Boy, SH selaku penyidik Polres Bungo dalam kasus tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim terkait keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan sebelumnya ada perbedaan keterangan antara saksi pada saat di BAP dengan kesaksiannya di persidangan.
Saksi Bripka Erfan Boy menyampaikan, berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP, “ujarnya dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum pada sidang kasus tersebut sempat menanggapi adanya Mal Administrasi terkait berkas karena dari keterangan saksi penyidik mengakui adanya kelalaian dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan, “ucapnya dalam persidangan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Bachtiar Marasabessy SH, MH juga memberikan pertanyaan terkait permohonan pinjam pakai barang bukti pada tanggal 16 Juni 2021 yang diajukan pelapor, lalu pihak penyidik membuat surat berita acara penyerahan di tanggal yang sama.
Hal itu dipertanyakan terkait surat perintah yang dikeluarkan Kasat Reskrim yang baru dikeluarkannya pada tanggal 18 Juni 2021 artinya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diserahkan kepada Pelapor sebelum surat perintah dibuat.
“Ada kejanggalan di tanggal tersebut, pelapor baru mengajukan surat permohonan dan Penyidik sudah menyerahkan barang bukti kembali kepada Pelapor pada tanggal dan hari yang sama, “Terangnya.
Kejanggalan lainnya juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah di titip kan di kepolisian maupun di tempat penyimpanan barang bukti yang seharus nya namun di tempatkan di gudang milik PT KBPC ungkap bahtian selaku kuasa hukum.
Selain itu Bachtiar marasabessy SH.MH juga mengatakan faktanya kendaraan yang di jadi kan barang bukti sudah tidak sesuai dengan kendara an ,semula
“Ini sudah masuk dalam ranah peradilan ada majelis ada jaksa penuntut dan penasehat hukum,”ujarnya. (ABUN)
