
Lampung Timur, Selain Dinas Perhubungan (Dishub), urusan nama-nama jalan khususnya di Kota Sukadana Ibukota Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) juga tidak diurusi oleh 2 (Dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten setempat.
Hal itu diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasubag Umum Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kasubag Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur.
Ketika dikonfirmasi terkait perihal itu, sebaliknya tak banyak komentar Hendri Fanani Kasubag Umum Dinas PU Lamtim langsung menghubungi Davidsyah Plt. Sekretaris Dishub Lamtim.
Berhubung nomor ponsel Davidsyah tak dapat dihubungi, selanjutnya Hendri menghubungi Erda selaku Kasi Monev dan Pelaporan Dinas setempat.
“Ada rekan dari media (metrodeadline) minta (keterangan) nama-nama jalan dan syarat-syarat membuatnya (nama jalan),” kata Hendri kepada Erda via handphone saat dikonfirmasi seusai metrodeadline melakukan konfirmasi kepada Davidsyah Plt. Sekretaris Dishub Lamtim pada Senin, 17 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB.
Berhubung Davidsyah tak bisa dihubungi, akhirnya metrodeadline diarahkannya konfirmasi kepada Erda Kasi Monev dan Pelaporan Dinas PU setempat.
Namun sayangnya, Erda tak menyimpan data yang dibutuhkan, pihaknya hanya memiliki data tentang ruas badan jalan.
“Data yang kami punya mengenai ruas jalan, seperti data jalan Kabupaten itu yang kami punya,” timpal Erda.
Hal senada juga diperoleh dari Budi
Setyawan Kasubag Umum DLH, dirinya menganjurkan metrodeadline kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Lamtim.
“Kami juga tidak menangani nama-nama jalan itu, coba temui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan,” tegas Budi melalui ponsel yang dulu juga pernah bertugas di Dishub Lamtim.
Jangankan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan (Ranwat) secara rutin maupun berkala, leading sektor yang menangani nama-nama jalan tidak jelas.
Sejatinya, urusan penanganan nama-nama jalan merupakan kewenangan mutlak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 6 Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002 tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Bunyinya, Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur.
Untuk sementara waktu, metrodeadline belum menemukan revisi atas Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002 seperti tersebut diatas.
(Ropian Kunang)
