
Lampung Utara, Metrodeadline.com – GMBI Lampung Utara (Lampura) mendukung penuh gerakan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (Lamsel) untuk mengadili Bupati Aktif, Nanang Ermanto atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap Fee Proyek. Hal tersebut mengacu pada fakta bahwa pengakuan dari Nanang Ermanto yang telah mengembalikan uang kepada KPK senilai Rp 480 juta dan Rp 450 juta sehingga total Rp 920 juta.
Ansori, selaku Ketua Distrik GMBI Lampura mengatakan berdasarkan Pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonimian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU. “Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,” Ungkapnya. Sabtu (15/11/2022)
Diketahui, Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia atas dugaan kasus tersebut dengan nomor 03/A/SEK.AMHLS/KLD/I/2022 tertanggal 07 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Heri Prasojo, SH selaku Pimpinan Aliansi.
Lanjut Ansori, berdasarkan pengakuan Bupati Aktif saat ini, Nanang Ermanto telah menerima uang berdasarkan fakta persidangan dan bahkan telah mengembalikan uang kepada KPK. Oleh sebab itu, sudah selayaknya kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami GMBI Lampung Utara mendukung penuh Gerakan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan untuk meminta APH menangkap dan mengadili Bupati Aktif, Nanang Ermanto,” Pungkas Ansori. (aw)
