
Lampung Utara – Terkait adanya dugaan dispensasi mobilisasi angkutan batubara yang melintasi jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Utara. Menimbulkan banyak dampak pada pengguna jalan dan fungsi jalan, salah satu tokoh masyarakat Ansyori Sabak pun ikut angkat bicara saat di konfirmasi di kediamannya. Rabu (5/1/2022)
Menurut Ansyori Sabak dengan sapaan akrabnya Bang An Sabak, Ia juga baru saja mengetahui bahwa selama ini leluasanya angkutan batubara melintas di Lampung Utara tidak memberikan income retribusi untuk Daerah Lampung Utara.
“Baik kontribusi dari pemilik perusahaan batubara itu sendiri atau dari pihak lain yang secara langsung terlibat berhubungan dengan angkutan hasil tambang batubara yang melintas di Lampung Utara.
“Tentunya saya juga sangat perihatin,dari apa yang telah di perjuangkan saudara- saudara saya demi Lampung Utara, yang terdampak akibat angkutan dari mobilisasi batubara yang secara leluasa melintas di Lampung Utara dengan muatan berlebihan (Overload),” Kata Ansyori.
“Dengan kejadian semalam melihat adik – adik saya sahabat-sahabat saya berjuang, demi untuk Lampung Utara, tidak boleh tidak saya pun akan mencarikan jalan solusi, agar tidak terjadi kekisruhan demi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Lampung Utara,” Timpalnya.
“Kenapa saya katakan demikian, karena saya adalah putra daerah Lampung Utara, oleh sebab itu saya meminta agar pihak-pihak dari pemegang Izin Usaha Angkutan dan Penjualan (IUPK) yang mengangkut hasil tambang batubara dari sumatera selatan mempergunakan mobilisasi truk tronton dapat untuk memperhatikan Lampung Utara.” Tukasnya.
Ansyori Sabak juga mengimbau kepada seluruh elemen yang tergabung di GEMPAL baik dari berbagai organisasi masyarakat untuk bersabar dan menahan diri. Dirinya meyakinkan bahwa akan turut berjuang untuk Lampung Utara.
Diketahui Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) memberikan reaksi terhadap pihak-pihak angkutan batubara, dengan cara memberikan surat peringatan agar angkutan batubara tidak lagi melintas di Lampung Utara dengan mempergunakan Truk Fuso/ Tronton. Selasa malam (4/1/2022)
Surat di maksud sebagai bentuk protes masyarakat dengan pihak perusahaan batubara dan pihak ekspedisi angkutan batubara. Atas dasar keputusan Hearing Gempal di ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Lampung Utara. Senin (27/12/2021)
Dalam keputusan hearing dimaksud telah menuangkan dua kesepakatan di antaranya pertama mobilisasi angkutan batubara dari sumatera selatan harus mengganti armada dengan Truk Cold Diesel dengan tonase 8 delapan ton, yang kedua pihak mobilisasi anggkutan batubara wajib menberikan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang retribusi hasil angkutan tambang batubara dan lainnya. (*/aw)
