
Polres Lahat Polda Sumsel kembali mengamankan para pemuja daun setan alias ganja, dan kali ini tersangka yang berhasil di gulung tim Sat Narkoba Polres lahat adalah Randi (34) M Aji Aprizal (23) dan Teguh (38) .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK Didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar melalui PS Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka pemain Narkoba tersebut. dalam keterangan rilis nya Lispono mengatakan penangkapan para tersangka pada tanggal 6 November bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut aka nada transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni Randy Shalendra dan M. Aji Aprizal dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas tidak jauh dari tempat tersangka Randi dan Aji duduk
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 500 gram ganja kering dan dari pengakuan kedua tersangka BB yang ditemukan adalah milik M. Teguh dan barang tersebut untuk dijual,”Ujar Lispono.
Lanjut Lispono berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka Randi dan aji petugas langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka M.teguh di rumahnya akan tetapi Tersangka tidak berada dirumahnya, kemudian petugas melakukan pencarian BB dirumah Tersangka teguh dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kontak pensil warna merah jambu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil biji terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis ganja dan petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna cream yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) ball plastik klip ditemukan diatas meja didalam kamar Tersangka Teguh.
Kemudian Petugas Polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap M. Teguh dan sekira pkl 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Teguh pada saat ditangkap Teguh sedang berada didalam kamar rumah kosong di Prumnas Grian.ya Rafika III Desa Tanjung Payang Kacamata Pulau Pinang Kabupaten Lahat dan didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya 12 ditemukan petugas disamping M. Teguh.
“Saat ini Para Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lahat untuk di kembangkan lebih lanjut, “pungkas Lispono.Lia
