
Proyek pembangunan jembatan jalan menuju Destinasi Wisata Goa Warak penghubung perbatasan antara Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan dengan Kelurahan Tejosari, Metro Timur terkesan di paksakan masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1, 198.501.850,00. Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Metro belum menerima pelepasan hak atas tanah dari warga penghibah seluas 408 meter persegi yang di keluarkan oleh BPN Kota Metro.
Kepala BPKAD Kota Metro, Supriyadi, SH,.MM membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak ada aturan yang melarang Pemerintah membangun di atas tanah yang belum bersertifikat BMD (Barang Milik Daerah).
“Jadi tidak semua anggaran harus di bangun di atas aset Pemkot Metro, asalkan sudah jelas status perjanjian hibah tanahnya,”ungkapnya, saat dikonfirmasi Redaksi Harian Metro Deadline, di Gudung DPRD Metro, Senin 27 September 2021.
Terkait NPHD dan BAST Bagiamana ?
Kepala Bidang Aseet BPKAD Kota Metro, Omega Iriani menyebut yang menghibahkan adalah masyarakat. “Jadi tidak pakai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan BAST (Berita Acara Serah Terima). Ada surat hibah dari Alm yang didalamnya sudah diatur untuk apa dan lain –lain,”jelasnya.
BPKAD kembali menegaskan, telah mendapat berkas hibah dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Dearah) Kota Metro pada Tahun 2020.
“BPKAD langsung meindaklanjuti hasil hibah tersebut bersama seluruh tim. Berdasarkan dokumen hibah tersebut pada 2020, langsung kami catat sebagai aset Pemkot Metro. Kami juga sudah pasang patok aset Pemkot bersama-sama pemilik tanahnya, bahkan sudah pernah juga di ukur bersama BPN dan pemilik tanahnya, hasil ukurnya pun sudah ada jauh sebelum bangunan tersebut ada,”paparnya.
#BAPPEDA MINTA WAKTU TELUSURI DOKUMEN NPHD
Plt. Kepala Bappeda Kota Metro, I Gede Made Suwanda, S. STP meminta waktu untuk menelusuri dokumen proses NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), terkait tanah warga Rejomulyo, Metro Selatan yang di hibahkan kepada Pemkot Metro untuk akses pembangunan jembatan jalan Gua Warak Rejomulyo-Tejosari.
“Jadi rencananya Bappeda juga akan turun ke lokasi agar mengetahui secara detail persoalan tersebut. Terimakasih informasinya, untuk kedepannya lebih menjadi perhatian,”singkatnya.
Sementara itu, Suryadi mewakili ahli waris mengaku semasa orangtuanya masih hidup tanah tersebut akan di hibahkan ke Pemkot Metro untuk akses jalan menuju Goa Warak.
“Sebelum ibu meninggal saat itu sudah melakukan pengukuran, setelah ibu meninggal, akhirnya pada 2021 ahli waris sepakat meneruskan amanah orangtuanya dengan proses melakukan perjanjian ulang dengan Pemerintah soal hibah tanah tersebut. Kami ahli waris sudah sepakat menghibahkan tanah tersebut untuk akses jalan kepentingan umum,”jelasnya.
Sementara itu, Lurah Rejomulyo, Mutiara, SE membenarkan telah terjadi proses hibah tanah dari warganya ke Pemerintah.
“Persetujuan dan pemberkasan administrasi sudah selesai untuk tingkat Kelurahan. Sekarang berkas tersebut sudah kita kirim ke OPD terkait untuk proses selanjutnya,”jelasnya.
BPN Sebut Belum Terima Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro mengaku baru menerima permohonan pelepasan hak atas tanah dari Pemkot Metro yakni penghibah atas nama Teguh warga Tejosari seluas 546 meter persegi.
“Jadi untuk terkait permohonan an. Maesah belum masuk. Kita sudah mendapat informasinya tersebut, berhubung beliau (Pengihibah Red) telah meninggal dunia tentu akan dilakukan proses turun waris terlebih dahulu,”ungkap Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Kota Metro, Safarudin.
Ia menambahkan sebelum dilakukan pelepasan hak atas tanah oleh para ahli waris, BPN tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.
“ Setelah pelepasan selesai baru Pemkot Metro bisa mengajukan permohonan hak pakai aset Pemkot Metro,”pungkasnya.
Hak Angket DPRD Ditunggu !!
Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dipertanyakan publik secara luas. Pasalnya, sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Salah satunya menangapi hibah tanah warga untuk pembangunan jembatan jalan Goa Warak Kota Metro yang belum ada pelepasan hak atas tanah. Bagaimana proses NPHD apakah DPRD Metro mengetahui hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto meminta waktu untuk mempelajari permasalahan hal tersebut. ” Saya pelajari dulu, kami belum paham betul masalah itu. Maklum baru,”ungkapnya.
Senada juga diungkapkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Ia mengaku belum mengetahui adanya hibah tersebut. ” Nanti kita cek di kantor, kawan-kawan juga bisa menanyakan ke Komisi I, kaitan aset dan legalitas hukumnya,”ujarnya.
Sementara itu, Hak Angket adalah. Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, hibah kepada Pemerintah Dearah yang berasal dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Dimana pada pasal 19 PMK hibah dimaksud harus dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah dengan pemberi hibah.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi website m.hukumonline.com. juga diperkuat dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbunyi pelepaan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui lembaga pertanahan.
Selanjutnya, pelepasan hak atas tanah didaftarkan dengan melapirkan akte notaris yang menyatakan bahwa pemegang telah melepaskan hak.
Lalu surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak telah melepaskan hak yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat yang berada di letak tanah yang bersangkutan. Kemudian surat keterangan dari pemegang hak bahwa ia melepaskan hak yang dibuat didepan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan.
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota Metro diduga Maladministrasi. Dimana Maladministrasi artinya prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. (*)
