
Lampung Utara – Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang menghabisi nyawa korban LDN (51) di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Kasus tersebut berhasil di ungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya. Korban mengalami beberapa luka bacok dibagian kepala dan Meninggal dunia di TKP. Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara melalui Humas, Adi Rasyid mengapresiasi kinerja yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut. Mengingat dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. “Kami berharap Polres Lampura, khususnya Satuan Reskrim dan Tim Srigala Utara dapat terus mengungkap kasus-kasus kriminalitas di Kabupaten Lampung Utara ini”, Ujarnya. Jumat (24/9/2021).

Diketahui bahwa, melalui Konferensi Pers, Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun”, Pungkas AKBP Kurniawan (*/aw)
