
Metrodeadline.com
Lampung Timur – Dana Desa (DD) yang di gelontorkan pemerintah pusat mengalir ke Desa – Desa sangat besar dengan tujuan untuk kemajuan Desa tapi nyata nya masih banyak oknum Kepala Desa diduga bermain- main dengan Dana Desa demi keuntungan pribadi,”Kamis 23/09/2021.
Nyatanya korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi dan Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara.
Diduga modus memainkan uang negara dengan cara melakukan penggelembungan/mark up anggaran ini dilakukan Kepala Pekon Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur berinisial ” DM ” sebagai dugaan kasus korupsi atau mark’up Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dugaan Kejahatan mark’up oknum Kepala Desa Inisial “DM” ini terendus ada nya laporan warga Desa Bukit Raya dan hasil temuan awak media di lapangan dengan dasar pencocokan data yang di pegang
Diduga Inisial “DM” telah menyalahgunakan kewenangan nya dan jabatannya selaku Kepala Desa dengan modus mark up, terkait beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran Dana Desa yang telah di kelola nya.
Tahun 2020
Pagu Rp. 835.529.000
Tahap 3
Rp. 162.783.000
Tanggal Diterima 06 october 2020
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jaringan ,instalasi komunikasi dan inpormasi lokal desa. Rp 27.563,000
pembangunan peningkatan monumen gapura batas desa Rp 115.949,000
pembangunan peningkatan prasarana jalan desa,gorong -gorong,selokan,box dan lain. Rp 322.307,000
pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa. Rp136.556,000.
Tahun 2021
Pagu Rp. 1.109,957,000
Tahap 1
Rp.391.482,800
Tanggal di terima 23-februari-2021
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pembangunan peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa. Rp.474.170,000 dan realisasi Rp.189.668,000
Saat team Jurnalis investigasi langsung ke lapangan menemukan banyak nya kejanggalan atas pencocokan data dan temuan realisasi di lapangan
Ketika pewarta meminta tanggapan beberapa masyarakat sekitar bangunan yang engan di sebut kan nama nya menyayangkan dari berbagai aitem dan besar nya dana yang di terangkan awak media iya mengatakan, kalau melihat bangunan dan dengar anggaran itu sangat menyayangkan kayak gak sesuai bg kalaw liat dari bangunan nya dengan anggaran segitu bangunan seperti ini sesal nya.
Sampai berita ini di tayang kan oknum Kepala Desa Bukit Raya “DM” di hubungi melalui nomor pribadi nya di no .0813 7655 xxxx,baik melalui telpon dan Watsap tidak menjawab walau dalam keadaan aktip.(Anton)
