
Metrodeadline.com
Pesawaran- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan DPRD setempat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD setempat, Kamis 09/09/2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Paisaludin dan didampingi Wakil Ketua III Zulkarnaen serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Marzuki, Sekkab Kesuma Dewangsa, Forkopimda, dan beberapa kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan pembahasan Raperda APBDP 2021 telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian dan konsentrasi serta tenaga dan waktu.
“Alhamdulillah semua ikhtiar tersebut telah dapat kita rampungkan dan rumuskan dalam satu pandangan dan komitmen serta memastikan bahwa perubahan APBD yang telah kita bahas dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif dan dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Pesawaran,” katanya.
Pendapatan daerah dalam struktur APBDP 2021 menjadi Rp1,282 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp2,5 miliar dari APBD murni Rp1,284 triliun.
Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp91,836 miliar atau naik Rp14,504 miliar dari APBD murni sebesar Rp77,331 miliar. Pendapatan transfer Rp1,107 triliun.
Beberapa pos belanja mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sebesar Rp1,325 triliun menjadi Rp1,291 triliun atau turun Rp33,733 miliar. Rinciannya, belanja operasional Rp906,296 miliar; belanja modal Rp156,650 miliar; belanja tidak terduga (BTT) Rp3,744 miliar.
Sementara, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni Rp500 juta. Dari total pendapatan Rp1,282 triliun dan belanja Rp1,291 triliun, maka terdapat selisih kurang atau defisit Rp9,448 miliar.
“Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto Rp9,448 miliar, yang merupakan hasil selisih lebih dari peneriman pembiayaan sebesar Rp9,948 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp500 juta sehingga struktur APBD tahun anggaran 2021 menjadi berimbang,” kata Dendi.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Dendi menambahkan bahwa Raperda APBD akan disampaikan kepada gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.(Anton)
