
Metrodeadline.com
Pesawaran- Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Kresno Widodo TA 2019 dalam bidang pembangunan Diseluruh kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran senilai Rp 734.080.000 yang diduga dilakukan oleh tersangka SP (47) selaku Kepala Desa Kresno Widodo,selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, yang di wakili AKP Eko Rendi Oktama, S.H menjelaskan, Seluruh pembangunan dalam proses pembelian bahan-bahan matrial dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya di lakukan oleh tersangka SP selaku kepala Desa.yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan pembelian bahan-bahan matrial dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SH selaku kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),Jelas Kapolres yang di wakili AKP Eko Rendi Oktama, S.H.
“Dalam bidang pembangunan,yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YM selaku kaur keuangan/bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YM karena uang dana Desa tidak dipegang oleh saksi YM, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh tersangka SP selaku Kepala Desa, sehingga tersangka SP yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan matrial dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja,namun anggaran yang dibayarkan oleh tersangka SP tidak sesuai dengan apa yang dibuat dan ajukan oleh SH selaku ketua TPK, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat pernyataan tanggung jawab belanja,tanda bukti pengeluaran uang dan bukti pencairan SPP,yang telah disetujui oleh tersangka SP selaku kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembamgunan sebesar Rp 734.080.000 yang ditetapkan dalam APBDes,”Ucapnya.
Lanjudnya,”Kemudian tersangka SP menyuruh SH selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan,TW selaku sekertaris Desa Kresno Widodo dan YM selaku kaur keuangan/bendahara untuk membuat laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarkan sesuai APBDes kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti-bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap,yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka SP,sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri.
“Setelah dilakukan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Desa Kresno Widodo TA 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut terdapat, Adanya kelibihan pembayaran belanja bahan matrial Paving Blok,Semen,Batu Split dan Kayu Bekisting,kelebihan pembayaran belanja bahan matrial Pasir dan Batu Belah,pengadaan papan kegiatan dan prasasti yang tidak dibelanjakan,kelebihan pembayaran upah tenaga kerja,pembayaran honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar,kelebihan pembayaran sewa Wales dan Pajak (PPN + PPH) tidak disetor ke kas negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo TA 2019,”terangnya.
Kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 479.782.499 yang dituangkan dalam laporan hasil Audit Nomor:700/1329/III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Chabrasman, yang didalamnya (halaman 29) ahli menerangkan bahwa tersangka SP sebagai Kepala Desa Kresno Widodo telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) karena setelah proses pencairan APBDes TA 2019 yang uang nya masuk kerekening Kas Desa langsung dicairkan semua melalui saksi YM selaku kaur keuangan/bendahara sehingga semua pelaksanaan pembangunan Onderlagh/Telford,Gorong-gorong, Jalan Paving Block,Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Drainase yang ada di Desa Kresno Widodo dilaksanakan sendiri oleh yang bersangkutan dari proses pemesanan Bahan Matrial,Tenaga Kerja sampai dengan pembayaran tampa melibatkan saksi SH Kasi Kesejahteraan dan YM Kaur Keuangan dan TW Sekertaris Desa,”Tutup Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, yang di wakili AKP Eko Rendi Oktama, S.H.(Anton)
