
Lampung Utara – Guna Mewujudkan terciptanya keamanan dan ketertiban wilayah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Mensosialisasikan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang dihadiri Jajaran Komando Rayon Militer (Koramil 412-02) Sungkai Selatan, yang diwakili oleh Peltu Abriyanto di Aula Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Rabu (01/09/2021).
Kegiatan Sosialisasi di hadiri Camat Bunga Mayang, Ediyansyah, ST. MM, Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Didiek Mawardi selaku Narasumber, Kasat Bimas Polres Lampura, Iptu Edi Juarsyah, Kasat Pol PP Firmansyah, Kesbangpol Sadar Manaf S.Pd,. MM, Danramil 412-02 Sungkai Selatan yang di Wakili Peltu Abriyanto, Babinsa Sertu Yohanes, Babinsa Serda Iskandar, peserta didik, warga masyarakat dan ASN di lingkungan Kecamatan Bunga mayang.
Pada Sambutannya, Camat Bunga Mayang Ediyansyah, ST., MM mengatakan Kegiatan Sosialisasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang aman dan tertib dalam menyampaikan pendapat.
“Mari kita bersama-sama mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Narasumber, bilamana belum jelas silahkan bertanya. Semoga kegiatan ini berjalan dan bermanfaat bagi kita semua,” Katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara yang diwakili oleh Sadar Manaf, S.Pd., MM, berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak.
“Apapun masalah yang ada dan terjadi di Kecamatan Bunga Mayang kedepannya dapat di selesaikan secara baik dan tidak menimbulkan Konflik,” Ujarnya saat mengawali pembukaan sosialisasi.
Sementara, selaku Narasumber, Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Didiek Mawardi menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi di jelaskan tata cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum berdasarkan Peraturan dan Undang – Undang serta Dasar Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. “Baik secara lisan atau tulisan serta kebebasan menyampaikan pendapat juga disampaikan sesuai pada tempat yang tidak minimbulkan Konflik,” Paparnya.
Lanjutnya lagi,” Penyampaian Pendapat di Muka Umum harus seimbang dan memperhatikan kewajiban kita, serta tidak merugikan orang lain dan harus mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi serta harus mengontrol apa yang akan kita sampaikan kepada orang lain, agar tidak menimbulkan masalah bagi orang banyak dengan berlandaskan Musyawarah dan Mufakat,” tutup Rektor UMKO Dr. Didiek Mawardi. (her/aw)
