Kota Metro

Pengurus LKK Dilarang Berafiliasi dengan Parpol

68386
×

Pengurus LKK Dilarang Berafiliasi dengan Parpol

Sebarkan artikel ini


Metrodeadline.com | – Pengurus LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) di larang berafiliasi dengan sejumlah Partai Politik (Parpol) di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut di ungkapkan anggota DPRD Kota Metro, M. Fermanto, SE, saat mensosialisasikan Perda No. 03 Tahun 2020, tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga  Kemasyarakatan Kelurahan, di aula Kelurahan Yosodadi, Selasa (24/08/2021).

Menurutnya, LKK dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kelurahan dan masyarakat. Sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan.

“Jadi saya tegaskan pengurus LKK tidak boleh berafiliasi dengan Partai Politik, atau merangkap jabatan. Ya, harus x independen,”kata dia.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini kembali menegaskan, bahwa keterlibatan pengurus LKK di lingkaran Parpol sangat mencidrai marwahnya sebagai tugas pokok dan fungsinya sebagai mitra Kelurahan.

“Saya minta pengurus LKK yang saat ini berafiliasi dengan Parpol harap segera mundur dari jabatan pengurus LKK. Pilih salah satu, saya berharap LKK bekerja profesioal sesuai dengan bidangnya,”ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!