
Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder, BPJS Kesehatan melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Lampung Tengah, pada Rabu (18/08).
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro Candra Setiawan mengungkapkan kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa semua dinas pemerintahan daerah termasuk dinas tenaga kerja dan dinas perizinan melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum pada setiap badan usaha.
“Hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik, agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Candra.
Candra juga menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.
“Jika badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Candra.
Pada kesempatan yang sama, Nur Aini selaku pendamping dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah, menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan agar terjalin dengan baik dan terus melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh terkait pembayaran iuran, pendaftaran badan usaha, maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100%.
“Ini sudah kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha,” tutur Aini.
Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Patar Daniel mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menemukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan seluruh badan usaha. Ia pun menyampaikan harapannya mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh agar tetap dapat dilaksanakan walaupun sedang berada di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kami terus mengupayakan menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta JKN-KIS. Kami harap, badan usaha dapat melaporkan data dengan benar kepada BPJS Kesehatan,” tutup Daniel.
