Lampung Tengah

Program P3-TGAI Di Lampung Tengah Diduga Jadi Bancakan Korupsi

3370
×

Program P3-TGAI Di Lampung Tengah Diduga Jadi Bancakan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Investigasi LSM GPAN Indonesia, Ariansyah Setiawan

Lampung Tengah – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan Program Strategis Nasional di Indonesia. Program ini lebih menyentuh, terutama pada sektor pertanian secara langsung. Pertanian menjadi salah satu faktor elemen perkuatan ekonomi karena berhubungan dengan sarana pendukung lumbung pangan nasional. Oleh sebab itu, Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Provinsi Lampung. Program ini dikerjakan secara padat karya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sehingga digadang – gadang dapat membantu perkuatan ekonomi masyarakat petani, apalagi disaat pandemi saat ini. Pembangunan diharapkan akan lebih tepat guna dan berkualitas lebih baik karena mengimplementasikan budaya masyarakat desa di Indonesia.

Namun sayang, konsep tersebut berbanding terbalik ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia melakukan Investigasi ke beberapa titik lokasi pekerjaan di Lampung Tengah yang dikerjakan langsung oleh P3A. Hasil penelusuran di lapangan menoreh kesan buruk dalam pelaksanaannya.

Hal ini berhubungan dengan mekanisme dan regulasi yang telah direncanakan pada pembangunan irigasi tersier yang berkonsep beton pracetak yang terakumulasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perbandingan bobot untuk adukan adalah 1 semen berbanding 2 pasir berbanding 3 batu split atau di konversi menjadi K.225 dengan dimensi yang  disesuaikan dengan RAB yang tertera di Rencana Kerja (RK) P3A .

Menurut Ketua Tim Investigasi LSM GPAN Indonesia, Ariansyah Setiawan pelaksanaan nampak perbandingan pasir lebih besar dibandingkan batu split sehingga bukan hanya saja membuat kualitas beton menjadi buruk namun menimbulkan kerugian negara dalam mencapai kisaran 50 juta rupiah per titik.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, selisih harga pasir dan batu split mencapai Rp. 270.000 per kubik, sehingga jika adukan tidak sesuai dengan ketentuan atau perbandingan bobot terbalik antara pasir dan batu seplit, maka keuntungan fantastis yang diperoleh”, Paparnya. Kamis (12/8/2021).

LSM GPAN Indonesia akan segera mengirim surat laporan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meminta melakukan investigasi, mengambil sample produk pekerjaan dan melakukan uji tekan beton untuk menguji kwalitas hasil pekerjaan dengan melakukan core sample.
“Kami akan mendampingi pihak terkait untuk melakukan audit penggunaan anggaran baik internal maupun eksternal sehingga bilamana ditemukan dugaan kesalahan administrasi serta upaya melakukan mark-up baik pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi pekerjaan, maka kami segera melakukan pelaporan agar pihak pihak yang melakukan dugaan korupsi dapat dikenakan sangsi hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia”, Pungkas Ariansyah Setiawan. (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!