Pesawaran

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran menggelar sidang paripurna (Raperda)

718
×

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran menggelar sidang paripurna (Raperda)

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com
Pesawaran- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesawaran, yang dilaksanakan diruang sidang DPRD Pesawaran.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, bersama wakil ketua II Musanif Yasir Samsurya, dan Wakil Ketua III Zulkarnaen, beserta Anggota Dewan lainnya dan dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang didampingi Wakil Bupati pesawaran Marzuki, dan dilengkapi Sekretaris daerah Kabupaten Setdakab pesawaran Kesuma Dewangsa,bersama Beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan Forkopimda.

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Melalui surat kami Nomor : 188.342/3425/I.03/2021 tanggal 27 Juli 2021. Penyampaian RAPERDA, Kabupaten Pesawaran tentang, 1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026. Serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.

“RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan yang meliputi RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, RPJPD Kabupaten Pesawaran 2005-2025, RT RW Kabupaten Pesawaran 2019-2039, KLHS RPJMD Kabupaten Pesawaran, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD Kabupaten Pesawaran. Penyusunan RPJMD memperhatikan pada RPJMN yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024” ucapnya, (Jumat 6/8/2021).

Kemudian, penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, Kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan Nasional, arah kebijakan dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan,

“Selanjutnya, RAPERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Keberhasilan suatu investasi di suatu wilayah akan disusul
dengan tambahan investasi lainnya di wilayah tersebut, baik sebagai investasi pendukung maupun sebagai kompetitor sehingga terjadi efek pelipat gandaan investasi yang akan memberi dampak berantai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.”kata Bupati Dendi

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah di era otonomi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan daerahnya. Salah satunya ialah melalui upaya pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.

“Sehingga, hal tersebut diharapkan dapat menarik minat investor dalam menanamkan modalnya di daerah. Meskipun demikian, upaya tersebut haruslah diatur dalam regulasi secara baik. Sehingga, upaya Penumbuh kembangan investasi di daerah dapat berjalan sesuai tujuan peningkatan PAD”tuturnya

“Lalu bukan menimbulkan suatu hal yang kontradiktif, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran perlu melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi guna menggapai tujuan tersebut” jelas Bupati Dendi.(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!