Pesawaran

Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona K.ST.M.Tr.IP Adakan Rapat Pembahasan Penangganan Covid-19

1714
×

Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona K.ST.M.Tr.IP Adakan Rapat Pembahasan Penangganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com
Pesawaran- Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona K.ST.M.Tr.IP Pimpin Rapat penangganan Covid-19 di Ruang Rapat Teluk Ratai Pemkab.Pesawaran Bersama Satgas Covid-19 terkait adanya Zona Merah di Daerah Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran secara mendadak,” Senin 24/05/2021.

Turut hadir dalam rapat pembahasan penangganan covid-19 di antaranya Sekda Pesawaran , Kapolres Pesawaran , Para Danramil sepesawaran , Ka.OPD Para Camat se-Pesawaran serta Satuan gugus tugas lainnya.

Dalam Rapat, Bupati minta dan menghimbau kepada masyarakat agar kuranggi kegiatan kumpul-kumpul karna ini yang memicu terjadinya penyebaran virus corona.Bupati juga meminta kepada camat selaku Koordinator agar lebih peka dan peduli , terutama kepala-kepala desanya selaku eksekutor penangganan covid-19 di daerahnya.

“Tadi sudah habis-habisan saya menghimbau para camat agar camat lebih peka dan peduli dan menggerakan Satgas Desanya terutama kepala-kepala Desanya karna camat sebagai koordinator dan desa-desa sebagai ekskutornya yang punya peran aktif di dalam pencegahan covid-19 , Tidak memberikan ijin bagi daerah-daerah zona merah untuk melaksanakan kegiatan berkerumun jadi sesuai dengan inmendagri , peraturan satgas pusat , dan juga pergub serta intruksi bupati terkait tentang PPKM sekala Mikro bahwa di zona oren dan zona merah itu di klaster dulu satu desa itu tidak langsung di kunci tidak di liat klasternya di RT mana, maka RT itu yang akan di kunci tempat-tempat umum di tutup dulu jadi tidak satu desa itu lihat klasternya sebelah mana,” Ujar Bupati.

Dalam menyikapi Zona Merah yang terjadi di daerah kecamatan waylima dan kecamatan lainnya dalam pengendalian covid-19 Bupati sudah menggambil langkah-langkah dengan membuat SOP pengendalian dan penangganan covid-19 .

“langkah-langkah nya adalah mengaktifkan kumunitas warga bisa saling menjaga daerahnya dari penyebaran covid-19, kedua bagi pasien yang sudah terkonfirmasi covid-19 butuh pendampingan terutama terisolasi mandiri, dibutuhkan dari semua pihak baik dari Satgas, dari Tim Medis dan juga dari lingkungan sekitarnya memberikan supot juga memberikan Narasi yang sama bahwa cara menangani covid ini dengan cara berjemur, minum vitamin dan juga mengonsumsi makan-makanan sehat .” Tuturnya.

Selanjutnya Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik MH menambahkan bahwa semua sudah ada pedomannya apabila masih ada terjadi pelanggaran terhadap person atau daerah maka pihaknya akan tindak terlebih berkaitan dengan Tindak Pidananya.

“mempedomi Permendagri no 21 tahun 2021 di situ ada Regulasi-regulasi ketentuan ketentuan serta sekenario-sekenario apa yang harus di lakukan pada zona-zona baik hijau, kuning , oren dan merah . itu sudah ada sekenario dan ketentuannya pembatasan-pembatasannya . ini harapannya dengan adanya intruksi mendagri ini para khususnya baik unsur pemerintahan kabupaten , TNI-POLRI sampai ke tingkat RT/RW ini bisa mempedomi intruksi tersebut.”Paparnya.

“Terkait sangsi-sangsi terhadap yang melanggar ketentuan sudah ada perda 3 2021 , sedangkan untuk penerapan pidana nanti kita lihat sejauh mana seberat apa pelanggaran yang muncul akibat kegiatan atau pun perbuatan-perbuatan yang di lakukan, baik orang atau tempat.”Ungkap Kapolres.(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!