KriminalLampung Utara

Lagi, Jajaran Polsek di Polres Lampura Pada Masa KRYD Berhasil Amankan Pelaku Kejahatan

724
×

Lagi, Jajaran Polsek di Polres Lampura Pada Masa KRYD Berhasil Amankan Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Penggelaran Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam tempo waktu dua hari ini telah berhasil mengungkap kasus kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya.
Sebelumnya Senin 17/5/2021 Polsek Abung Timur telah menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), kali ini giliran tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (19/5/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP. Rukmanizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terduga pelaku inisial SRB (58) warga dusun Gelok RT 008 Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Ujarnya.

Pelaku (SRB) ditangkap tim opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Kelurahan Sindangsari sekira pukul 17.30 wib lantaran di duga kuat sebagai pelaku yang membobol Gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara. Selasa (18/5/2021).
“Sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 wib dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk” Papar AKP. Rukmanizar

Lanjutnya, pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit speda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah No.pok B 6387 GOV di duga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah obrok / keranjang merah.
“Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara, terhadapnya dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, Tegas AKP Rukmanizar (*/aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!