Pesawaran

Dua Pemuda Warga Suka Jaya Lempasing Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

811
×

Dua Pemuda Warga Suka Jaya Lempasing Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com
Pesawaran- Satres narkoba Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan dua Pemuda AP (22) tahun warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan dan, RN (21) tahun warga Desa Sukajaya Lempasing Kec.Teluk Pandan Kab.

Bedasarkan LP/A/367/V/2021/ SPKT. Res.Narkoba /Polda Lpg/ polres Pesawaran 18 Mei 2021

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung atas info tersebut angota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan Penangkapan saat kedua tersangka melintas di Desa sukajaya lempasing Kecamatan  teluk pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari selasa, 18 Mei 2021, sekira pukul 20.30,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK.

Kemudian dilakukan Penangkapan saat kedua tersangka melintas di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,22 gram,”jelas nya,”Rabu 19/05/21.

Kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke polres pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman kurungan paling singkat Empat  tahun,” Tutupnya.(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!