Metrodeadline.com, – Sesuai janjinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan komitmen mengganti rugi tanah warga atas dampak pelebaran jalan Cendrawasi, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan Kota Metro Lampung.
Kepala BPKAD Kota Metro, Supriyadi, S. H. M.H mengatakan bahwa, pemerintah akan mengganti rugi tanah tersebut. Namun, saat ini masih menunggu hasil refocusing kegiatan APBD 2021.
“Sudah kita anggarkan, tapi dana ganti rugi ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Ya, sabar tahun ini akan kita realisasikan, “ungkapnya, usai cek randis di lapangan Iringmulyo Metro Timur, Kamis (25/03/2021).
Soal luasan yang akan mendapat ganti rugi. Supriyadi kembali menegaskan tidak mengetahui secara persis. “Untuk pelaksanaan teknis nanti Dinas PUTR, bukan BPKAD. Alokasi dana ganti rugi ada di sana, “jelasnya.
Sementara itu, Kesi Pengadaan Tanah BPN Kota Metro, Drs. Safaruddin mengaku soal pengukuran tanah sudah selesai.
“Jadi semua berkas sudah kita serahkan ke Pemkot Metro. Totalnya 1.769 meter tanah warga yang terkena dampak pelebaran jalan cendrawasi dari 19 bidang tanah warga. Data awal pengujuaan memang 27 bidang. Tapi setelah di ukur, hanya 19 bidang tanah warga yang terkena dampak pelebaran jalan,”tuturnya
Terkait soal NJOP nilai tanah, Safaruddin menegaskan itu bukan wewenang NPN yang menentukan harga per meternya.
“BPN tidak punya wewenang soal itu. Soal harga nanti urusan pemerintah menggunakan lesensi penafsiran dengan lembaga independem Aprizal di Bandar Lampung ada, “pungkasnya. (*)