Metrodedline.com, – Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari stakeholder khususnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam Program JKN-KIS diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan forum pemangku kepentingan utama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/03).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Nur Syamsyu mengatakan penyelenggaraan Program JKN-KIS tak terlepas dari hadirnya peran seluruh unsur, baik dari instansi pemerintah hingga ke masyarakat. Ia menyebut dengan turut andil peran pemerintah dapat menentukan suksesnya Program JKN-KIS. Untuk itu, ia meminta dukungan penuh untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS agar dapat berkesinambungan sehingga dapat terus memberikan kesejahteraan kesehatan kepada peserta.
Selain itu, ia juga melihat hingga saat ini masih ditemukan adanya beberapa permasalahan di masyarakat. Oleh karenanya, ia menyebut dengan dilaksanakannya kegiatan forum kepentingan ini, dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga akan memperbaiki penyelenggaraan Program JKN-KIS di daerah.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah masih banyak tenaga honor yang belum terdaftar menjadi peserta JNK-KIS, selain itu juga masih banyak masyarakat yang memiliki NIK ganda karena tidak jujur ketika melakukan perekaman data.
“Forum ini adalah sarana diskusi yang efektif bagi kita untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan JKN-KIS serta memperoleh masukan-masukan untuk menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan JKN-KIS yang lebih baik di daerah,” tutur Nur Syamsyu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti menyampaikan bahwa tujuan Forum Komunikasi Kepentingan Utama BPJS Kesehatana antara lain adalah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Program JKN-KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS, dan terwujudnya partisipasi Pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Peserta Program JKN – KIS.
“Karena BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, maka kewenangan pengawasan berada diseluruh pemangku kepentingan sesuai dengan fungsinya masing-masing sehingga sangat penting untuk dilakukan pertemuan seperti ini untuk mengetahui apa saja yang dilakukan oleh setiap instansi atau dinas dalam mendukung secara maksimal Program JKN-KIS,” tutup Sudiyanti.(*)