
LAMPUNG UTARA-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), percepatan penyelesaian permasalahan kegiatan fisik dan non fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2018.
Surat bernomor : 180/13/02-LU/2021 tertanggal 22 Maret 2021 tersebut, diterbitkan sebagai langkah awal pemkab setempat mencari solusi terbaik bersama pihak ketiga (rekanan) untuk penyelesaian permasalahan secara menyeluruh pada kegiatan yang belum bekerja (Progres 0%) pekerjaan Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018.
Surat yang ditandatangani langsung Bupati Lampung Utara Budi Utomo itu, juga melampirkan sejumlah personil yang ditunjuk sebagai tim percepatan penyelesaian permasalahan pada kegiatan fisik dan non fisik Dinas PUPR kabupaten setempat Tahun 2018.
Dalam susunan personil yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas itu sesuai dalam jabatan dalam kedinasan dan kedudukan dalam tim percepatan penyelesaian tersebut.
Dengan sebanyak 11 orang personil yang terdiri dari Penasehat, Ketua, Sekretaris, dan anggota
Berikut 11 nama personil yang tertulis dalam SPT yang dipercaya dapat segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan isi surat dimaksud :
1. Bupati Lampung Utara (Penasehat)
2. Sekretaris Daerah Kabupaten (Penasehat)
3. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab (Ketua)
4. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab (Sekretaris)
5. Inspektur Kabupaten Lampung Utara (Anggota)
6. Kepala Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara (Anggota)
7. Kepala BPKAD Lampung Utara (Anggota)
8. Kepala Bappeda kabupaten Lampung Utara (Anggota)
9. Kepala Bagian Hukum Sekdakab Lampung Utara (Anggota)
10. Kepala Bidang Bina Marga Cipta Karya PUPR Kabupaten Lampung Utara (Anggota)
11. Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara (Anggota).
Terpisah, 5 team perwakilan rekanan pemegang 230 kontrak kegiatan fisik 0% pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018, berharap kepada pemkab setempat dalam waktu dekat dan secepatnya dapat mengambil langkah menggelar pertemuan bersama pihak ketiga atau rekanan untuk bermusyawarah seputar teknis pembahasan penyelesaian.
Hal tersebut dilakukan agar persoalan ini dapat segera terselesaikan dan tidak kembali berlarut dan bertele. Yang nantinya akan mengakibatkan gesekan dan ketidakpercayaan masyarakat Lampung Utara dalam proses penyelesaiannya. Tentunya mengakibatkan perjalanan roda pemerintahan menjadi tidak efektif dan terseo-seok.
“Kami harap setelah adanya SPT ini ada aksi nyata lanjutan. Tidak berlarut dan bertele. Apalagi dibawah kepemimpinan Bupati Budi Utomo Lampura akan melakukan percepatan pembangunan di segala bidang terutama, bidang pembangunan infrastruktur. Sehingga kedepan roda pemerintahan dapat berjalan baik dan sesuai harapan seluruh masyarakat Lampung Utara,” ujar perwakilan rekanan Aidil Ahmad Jaya dalam rilisnya melalui pesan WhatsAppnya, Senin (22/3/2021). (rilis/aw)
