
Metrodeadline.com, – Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder salah satunya Dinas Tenaga Kerja, berdasarkan hal tersebut BPJS Kesehatan melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di Badan Usaha dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (17/03)
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Metro Ni Nyoman Suadi mengungkapkan kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa semua dinas pemerintahan daerah termasuk dinas tenaga kerja dan dinas perizinan melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum pada setiap badan usaha.
“Hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik, agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Nyoman.
Nyoman juga menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.
“Jika badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Nyoman.
Kegiatan pemeriksaan badan usaha ini dilakukan ke salah satu badan usaha, yaitu Madrasah Aliyah Ma’arif. Rahmat Syamsul selaku PIC Madrasah menyampaikan dukungan kegiatan yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini, karena kami bisa mengetehaui kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, baik kepada pekerja dan karyawan, maupun kepada BPJS Kesehatan,” tutur Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan beberapa kendala atas keterlambatan pembayaran iuran selama beberapa bulan terakhir ini, salah satunya dalah dampak dari pandemi Covid-19 yang menerjang dunia saat ini.
“Di masa pandemi ini, banyak orang tua murid yang tidak bersedia membayar uang sekolah, sehingga tidak ada pemasukan dana operasional untuk membayar iuran,” ungkap Rahmat.
Pada kesempatan yang sama, pendamping dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah Budi Santoso, menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan sudah terjalin dengan baik dan berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh pembayaran iuran, pendaftaran badan usaha maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100%.
“Ini sudah kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha, Kami akan terus mengupayakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada badan usaha dalam membayarkan iuran tepat waktu. Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, agar semua aktivitas dapat berangsur normal, sehingga akan berdampak baik pada kondisi finansial badan usaha,” tutup Budi.(*)
