LAMPUNG TENGAH – Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Lampung Tengah akhirnya resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Pilkada di daerah tersebut.
Setelah sengketa Pilkada di daerah itu kandasdi Mahkamah Konstitusi (MK), H. Musa Ahmad, S.Sos, dan dr. H. Ardito Wijaya akhirnya keluar sebagai Bupati dan Wabup terpilih lima tahun mendatang.
Penetapan Paslon nomor 2 pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu itu digelar di kantor KPU , Kamis (18/2/).
Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya mengatakan, setelah ini KPU juga akan secepatnya langsung mengusulkan pengangkatan atau pelantikan Paslon Bupati dan Wabup Lamteng terpilih ke pihak DPRD Kabupaten.
“Jadi tanggungjawab kami itu sampai dengan pengusulan pengangkatan atau pelantikan Paslon terpilih ke DPRD Lamteng,” katanya.
Lanjut Irawan, bahwa kalau pelantikan sudah masuk domainnya pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui Pemprov (Pemerintah Provinsi) Lampung.
“Sesuai ketentuannya seperti itu, kami hanya sebatas mengusulkan saja ke DPRD Lampung Tengah. Sesudah itu kewenangannya ada di Kemendagri dan Pemprov Lampung,” ujarnya.
Diketahui, penetapan pasangan calon Pilkada terpilih ini dilakukan setelah KPU Lampung Tengah menerima amar putusan hasil sidang sengketa pilkada yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melalu surat putusan nomor 01/PHP.BUP-XIX/2021, pada 16 Febuari 2021 kemarin. (red)