
Metrodedline.com, – Belum sempat menghirup udara bebas, dua tersangka kasus pencurian sepeda motor langsung dijemput Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro usai selesai menjalani masa tahanan. Keduanya kembali ditangkap dengan kasus serupa namun di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/328-B/VII/2020/ LPG/RES METRO Tanggal 29 Juli 2020. Pada Selasa, 2 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Metro karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polsek Metro Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Metro berangkat menuju ke Lapas Kelas IIA Kota Metro dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka ini berinisial JI (27) dan AN (27), keduanya diketahui warga Desa Gunungtiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihatwati melalui Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, sesuai dengan kasus yang terjadi. Kedua tersangka kini kembali dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
“Usai menjalani beberapa bulan masa tahanan dan bebas, kini langsung ditangkap kembali dengan kasus pencurian motor. Jadi, bebas langsung dijemput di Lapas. Awalnya kedua tersangka ini telah beraksi di wilayah hukum Metro Barat,” kata dia, Kamis, 4 Februari 2021.
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini pada Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna hitam tahun 2014 No Pol : BE 2023 FT.
Kedua tersangka mengambil sepeda motor korban masih dalam keadaan terkunci stang yang diparkir didalam garasi rumah yang tidak terkunci milik Mia Sumiati.
Polres Metro juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BKPB dan satu buah STNK sepeda motor Honda Scoppy warna hitam tahun 2014 dengan No Pol : BE 2023 FT, No Rangka MHIJFL114EK069453, No Mesin JFLIE1071374 dari korban MS. (*)