
Metrodeadline.com – Dalam rangka kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka sangat dipandang perlu untuk menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tujuan, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor 800/ 206/ 28-SK/ 2021, tertanggal, 27 Januari 2021.
Dimana, Bupati Kabupaten Lampung Timur, Zaiful Bokhari telah memerintahkan kepada Ir. Puji Riyanto, MM, Nomor Induk Pegawai (NIP) 1962 0522 1922 03 1 003.
Pangkat golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c), jabatan pada unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Timur.
Terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah ini, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah disamping jabatannya sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Timur.
Dengan ketentuan kesatu, kewenangan pelaksana tugas (Plt.) dalam aspek kepegawaian berpedoman pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomo 2/ SE/ VII/ 2019, tanggal 30 Juli 2019.
Kedua, Surat Perintah ini, disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan ketentuan apabila nanti kelak dikemudian hari ternyata Surat Perintah terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan seperlunya. (RK)